PORTAL BONTANG – Menurut data yang dihimpun, di Kaltim terdapat 248 laki-laki dan 841 perempuan yang melakukan pernikahan dini pada tahun 2021. Perkawinan usia anak paling banyak terjadi di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita menerangkan, ada sejumlah faktor penyebab maraknya pernikahan dini di Kaltim.
“(Pernikahan dini) mungkin pengaruh lingkungan yang kurang baik. Selain pernikahan usia anak, ada juga karena perjodohan. Itu salah satu juga,” ungkapnya.
Soraya menyatakan, pernikahan usia anak memberikan dampak negatif. Salah satunya tingkat perceraian yang tinggi hingga meningkatnya kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini karena pasangan tersebut sebenarnya belum siap menjalankan kehidupan rumah tangga. Secara fisik maupun mental.
Demi mencegah terjadinya pernikahan dini, pemerintah telah melakasanakan program screening calon pengantin (catin) sebelum menikah.
Screening tersebut berisikan bimbingan pra nikah utnuk memberikan pemahaman terkait kesehatan reproduksi, berkeluarga, dan parenting.
“Makanya kalau sekarang kan, sebelum menikah kan di screening dulu. Jadi perkawinan anak itu, kalau suaminya dewasa masih mending. Cuman kalau sama-sama anak rentan perceraian, makanya sekarang harus 19 tahun dianggap dewasa,” katanya.
Soraya berharap melalui program yang dimiliki pemerintah bisa menekan angka pernikahan dini. Hingga menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. ***