PORTAL BONTANG – Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor DP2PA Samarinda pada Senin 24 Oktober 2022. Rakor tersebut dipimpin oleh Plh Kepala DP2PA Samarinda, Desi Efriayani.
Desi menyebutkan, sudah dua tahun Kota Samarinda selalu menjadi urutan pertama jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak. Seperti yang tertera dalam data yang dihimpun, di mana hingga bulan September 2022 tercatat ada 325 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Desi mengajak seluruh pihak agar tidak diam dan segera melapor apabila mengalami atau melihat kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Kita tidak boleh lagi diam. Apabila melihat kasus kekerasan pada perempuan dan anak di sekitar kita, segera laporkan,” pinta Desi.
Rakor juga dihadiri oleh Plh Asisten II Kota Samarinda, Sam Saimun. Ia menyatakan perempuan dan anak merupakan aset negara yang menentukan kehidupan bangsa di masa depan. Sehingga, menjadi perhatian seluruh pihak untuk menurunkan angka kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Ini merupakan tugas kita bersama sebagai pemangku pemerintahan untuk menekan jumlah kasus. Termasuk upaya dalam penguatan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Samarinda,” ujar Sam Saimun.
Ia berharap melalui rapat koordinasi tersebut, menjadi langkah nyata mewujudkan hak-hak perempuan dan anak.
“Ini bisa menjadi langkah nyata dalam mewujudkan hak-hak perempuan dan anak demi terwujudnya Kota Samarinda sebagai pusat kota peradaban, menuju Kota Layak Anak dan Responsif Gender,” pungkasnya. ***