PORTAL BONTANG – Menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021, sebanyak 34 persen anak laki-laki dan 41,05 persen anak perempuan pernah mengalami salah satu jenis kekerasan sepanjang hidupnya.
Kondisi ini tentu sangat memprihatikan, mengingat separuh dari potensi sumber daya pembangunan berada pada perempuan dan anak, pun sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang optimal.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nur Sitepu menyatakan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Komitmen ini dituangkan di dalam penyusunan perundang-undangan yang berperspektif korban.
Peraturan perundang-undangan yang telah terbit diantaranya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ditambahkan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Waro Srihastuti Sulistyaningrum, seluruh pihak harus bersama-sama dalam melakukan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Diperlukan upaya konvergensi dan pembagian peran antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, dan masyarakat. Selain itu, penting pula memberikan pemahaman, pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat. Terutama anak-anak kita,” tegasnya. ***