PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim memiliki peran penting dalam penurunan stunting. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 643/K.159/2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Daerah Provinsi Kaltim.
Menurut keterangan Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang PPKB Syahrul Umar, kedudukan pihaknya yakni sebagai Sekretaris Pelaksana bersama perwakilan BKKBN Kaltim, Koordinator Bidang Perilaku dan Pendampingan Keluarga, serta Anggota Bidang Koordinasi, Konvergensi dan Intervensi Sensitif.
“DKP3A Kaltim sebagai koordinator bertugas meningkatkan kesadaran publik dan mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan bersama dengan 8 dinas/lembaga lain,” terang Syahrul.
Beberapa aksi Bidang Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga melalui DPMD diantaranya, pembinaan posyandu pada tahun 2022 dan rakor posyandu dan pembinaan posyandu.
“Kita juga telah bersurat ke seluruh OPD untuk melakukan upload data program atau inventaris program kegiatan,” lanjutnya.
DKP3A Kaltim juga melakukan rapat koordinasi Penguatan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) jenjang SMA/SMK/MA Kaltim dengan peserta Kepala Sekola 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
Pembinaan promosi dan konseling kesehatan reproduksi remaja (KRR) yang diikuti oleh Kepala Sekolah SMA-SSK di Samarinda bersama siswa dan anggota PIK-Remaja dengan tema ‘Peningkatan KRR Sekolah dalam Upaya Pencegahan Stunting untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045’.
Pembinaan dalam bentuk pemberian Papan Nama Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) untuk SMA/SMK/MA di 10 kabupaten/kota se-Kaltim. ***