PORTAL BONTANG – Satu lagi pengedar narkoba di Bontang ditangkap polisi. Kali ini, aparat membekuk seorang pria pada Sabtu, 12 November 2022 sore di sekitar Pantai Galau, Tanjung Laut Indah.
Adalah SU (42), pengedar sabu asal Tanjung Laut Indah yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di kediamannya sekitar Pantai Galau, Jalan Pelabuhan 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid membenarkan anggotanya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sekitar Pantai Galau.
“Tersangka sudah lama dipantau gerak-geriknya oleh anggota Satresnarkoba,” ungkapnya, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Minggu 13 November 2022.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 3 poket sabu yang disimpan di dalam lemari atau seberat 1,79 gram, bersama barang bukti lainnya seperti uang tunai sebanyak Rp800.000, alat hisap, pipet kaca, korek gas, dan ponsel.
“Saat diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti, tersangka mengakui bahwa sabu itu memang miliknya,” terang Iptu Yazid.
Saat ini tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang.Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. ***