PORTAL BONTANG – Pemkot Bontang kembali mengumumkan pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun kali ini untuk tenaga kesehatan.
Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan Bontang dibuka mulai 3 November hingga 18 November 2022 mendatang.
Dalam pembukaan PPPK tenaga kesehatan tahun ini, Bontang mengalokasikan sebanyak 54 formasi dengan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sebanyak 153 orang.
Berikut ini syarat, ketentuan, dan cara pendaftaran PPPK tenaga kesehatan yang dibuka oleh Pemkot Bontang, dikutip PortalBontang.com dari PPID Kota Bontang, Sabtu 5 November 2022.
Kategori Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Bontang
Tahun Anggaran 2022 dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis adalah :
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
- Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal
1 April 2022.
Syarat Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan
- PERSYARATAN UMUM
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK JF Tenaga Kesehatan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan)
sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun
pada saat melamar/mendaftar secara online, sesuai dengan tanggal lahir yang tertera pada
ijazah;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
g. berkelakuan baik;
h. tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif
lainnya; dan
i. tidak menuntut besaran tunjangan kinerja daerah.
2. PERSYARATAN KHUSUS
a. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship)
sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN, jenis jabatan yang dimaksud sebagaimana terlampir pada lampiran pengumuman ini.
b. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang
mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar sedangkan pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun.
c. Masa kerja pelamar sebagaimana huruf b dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh:
1) Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
2) Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
rumah sakit;
3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
4) Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja
pejabat administrator;
5) Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/
yayasan.
d. Bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu
pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan
sebagai berikut:
1) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
2) Tidak Tetap (PTT Pusat);
3) Nusantara Sehat Individu (NSI);
4) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
5) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/
6) Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
e. Bagi pelamar yang berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus berupa surat rekomendasi/surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
f. Penyandang disabilitas dapat melamar pada Seleksi PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) memenuhi persyaratan umum sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan;
2) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
3) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan
Panduan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022 untuk PPPK
Tenaga Kesehatan dapat diakses melalui https://ppid.bontangkota.go.id dan
https://bkpsdm.bontangkota.go.id/. ***