PORTAL BONTANG – Malang nian nasib ES (22). Pemuda pengangguran ini terpaksa dibekuk polisi usai aksinya mencuri ban truk di Bontang Lestari diketahui.
ES mencuri ban truk di sebuah workshop milik perusahaan di Jalan Urip Sumoharjo RT. 12 Segendis, Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
ES yang berdomisili di Jalan Poros Bontang-Sangata Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo RT. 12 Segendis, Sabtu 11 Juni 2022 sekira jam 20.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membenarkan perihal penangkapan pencuri tersebut.
“Ya benar kita ada mengamankan seorang pelaku pencurian,” kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdu Khoiri, Minggu 12 Juni 2022 dikutip PortalBontang.com dari Bontang News.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu 11 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wita. Korban melaporkan ada pencurian di workshop PT. MDP (Marga Dinamik Perkasa) di Jl. Urip Sumoharjo RT. 12 Segendis, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota Bontang.
Dilaporkan ada orang yang tidak dikenal masuk ke dalam workshop dan mengambil dua buah ban truk beserta velgnya. Pelapor pun menghubungi pihak Kepolisian Sektor Bontang Selatan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 juta dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan,” tambahnya.
“Pelaku ini dalam melakukan aksinya sendirian dengan cara diam-diam dengan memanfaatkan kelengahan penjaga (wakar) dari workshop tersebut, namun aksinya gagal setelah diketahui oleh pemilik workshop,” terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Toyota Calya KT 1653 DQ dan dua buah ban truk beserta velg.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan, untuk pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. ***