PORTAL BONTANG – Kaltim mendapatkan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Dana Reboisasi atau DBH SDA dan DR dari pemerintah pusat tiap tahunnya. Namun pencairannya kerap kali terlambat.
Oleh karena itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mempercepat proses pencairan DBH-SDA dan DR yang menjadi hak Pemprov, sehingga realisasi penggunaan anggaran bisa terserap dengan maksimal.
Hadi Mulyadi mengatakan, dengan lambatnya proses pencairan DBH- SDA dan DR tersebut menyebabkan terjadinya silpa anggaran Pemprov Kaltim dalam rentetan tiga tahun terakhir.
“Alhamdulillah, DBH SDA DR Kaltim tiap tahun mengalami peningkatan, hanya saja pencairannya agak terlambat, karena proses administrasi dari pusat telat,” kata Hadi Mulyadi di Samarinda, dikutip PortalBontang.com dari Antara.
Hadi menjelaskan nilai Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Dana Reboisasi Kaltim tahun 2023 sebesar Rp275 miliar, namun bila realisasi anggaran tersebut telat maka akan menyebabkan proses lelang terhambat dan akhirnya menjadi Silpa lagi.
“Terkait kondisi ini kami akan menyurati ibu Menteri LHK secara resmi agar DBH SDA DR, bisa dicairkan lebih cepat,” pintanya.
Pemanfaatan dana bagi hasil dan dana reboisasi tersebut, lanjut Hadi akan digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan, pembangunan sarana dan prasarana gedung kantor beberapa UPTD Dishut, termasuk upaya pemberdayaan masyarakat melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kelompok tani hutan, hutan adat, dan perhutanan sosial.
“Juga peningkatan pemberdayaan sumber daya manusia di sekitar hutan melalui pelatihan-pelatihan, sehingga berimbas dalam peningkatan perekonomian dan taraf hidup masyarakat,” pesan Hadi Mulyadi.
Plt Kadis Kehutanan Kaltim Joko Istanto mengatakan keterlambatan turunnya Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Dana Reboisasi, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan Kementerian LHK, agar peraturan-peraturan PMK didorong untuk cepat keluarnya, sesuai tata urutan waktu penganggaran di Provinsi Kaltim.
Oleh karena itu, Joko mengharapkan peraturan dari Kemendagri sebagai administrasi nomenklatur antara peraturan Menteri Keuangan, dan SPD terbitnya bisa jauh lebih awal dan tidak seperti tahun terakhir ini.
“Aturan PMK-nya terbit, setelah DPA kita terbit, kemudian pagu administrasi juga baru terbit pada April lalu, dan itu sangat mengganggu proses dari pelaksanaan kegiatan DBH SDA DR,” ujarnya.
Joko juga berharap apabila Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Dana Reboisasi dari awal Januari bisa dimanfaatkan tentu lebih banyak masyarakat di dalam maupun sekitar hutan menikmati hasil dari pembangunan di sektor kehutanan. ***