PORTAL BONTANG – Pemkot Bontang mengumumkan pembukaan pendaftaran PPPK tenaga teknis, Senin 20 Desember 2022.
Pendaftaran PPPK tenaga teknis Pemkot Bontang dibuka mulai 21 Desember hingga 6 Januari 2023 mendatang.
Dalam pembukaan PPPK tenaga teknis Pemkot Bontang tahun ini, Bontang mengalokasikan sebanyak 308 orang.
Berikut ini syarat, ketentuan, dan cara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis, dikutip PortalBontang.com dari PPID Kota Bontang, Selasa 21 Desember 2022.
Ketentuan dan Persyaratan Umum PPPK
1. Setiap Warga Negara Indonesia dapat melamar menjadi PPPK JF Tenaga Teknis dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar/mendaftar secara online, sesuai dengan tanggal lahir yang tertera pada ijazah;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Tidak mengkonsumsi/menggunakan/mengedarkan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya; dan
9. Tidak menuntut besaran tunjangan kinerja daerah.
Ketentuan dan Persyaratan Khusus PPPK
1. Selain persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan dan persyaratan umum, dalam pengadaan PPPK JF tenaga teknis terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022. Jenis jabatan yang dimaksud sebagaimana terlampir pada lampiran pengumuman ini.
2. Khusus pelamar disabilitas, pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :
a. Wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
c. Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada formasi PPPK JF Tenaga Teknis namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
Waktu Pendaftaran PPPK
Batas waktu pendaftaran secara online mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d. 06 Januari 2023, melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
Pelaksanaan Seleksi PPPK
1. Tahapan Seleksi
a. Seleksi Administrasi.
Dalam seleksi ini, dilakukan sistem gugur dengan penilaiannya berupa kelengkapan administrasi dan kesesuaian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
2. Waktu dan Tempat Seleksi
Akan diinformasikan lebih lanjut melalui https://ppid.bontangkota.go.id dan media sosial resmi BKPSDM Kota Bontang.
Informasi lebih lanjut dapat klik tautan berikut ini. Klik di Sini. ***