PORTAL BONTANG – Penyesuaian atau kenaikan tarif listrik dipengaruhi oleh beberapa faktor, ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana.
Katanya, pemerintah harus menaikkan tarif listrik disebabkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan tingkat inflasi yang cenderung naik.
Diketahui, pemerintah menaikkan tarif listrik untuk golongan nonsubsidi yaitu, pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), dan pemerintah (P1, P2, dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Baca juga: Kronologi Tragedi Paiton, Kecelakaan Tragis Renggut 54 Nyawa di 2003
“Saat ini harga minyak mentah sudah mencapai 104 dolar AS per barel, serta kondisi global seperti konflik Ukraina menyebabkan perlunya tarif listrik disesuikan,” kata Rida dalam You Tube Dialog Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan”, Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jumat 17 Juni 2022.
Faktor lainya yang berpengaruh terhadap penyesuaian tarif listrik yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan daya beli masyarakat.
“Daya beli masyarakat serta daya saing dalam penyesuaian tarif listrik untuk masyarakat yang tergolong mampu,” katanya.
Rida mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif listrik ditetapkan setiap tiga bulan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Baca juga: Musik Dangdut ‘Hipnotis’ Warga Kota Pittsburgh Amerika Serikat
Rida menambahkan, permintah tetap konsisten untuk menjalankan reformasi subsidi sehingga bias tetap sasaran.
“Roformasi subsidi itu untuk melindungi masyarakat yang belum beruntung,” katanya.
Rida menyatakan, reformasi subsidi sudah dimulai sejak 2014 dan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementeriab Sosial (Kemensos).
Baca juga: PLN Uji Coba Cangkang Kelapa Sawit Jadi Pengganti Batu Bara
“Memang ada tantangannya seperti data penerima subsidi listrik yang selalu bergerak,” ujarnya.
Dia mengharapkan nantinya subsidi listrik dapat diberikan langsung ke perorangan yang tercantum di DTKS. Tujuannya, semua bansos termasuk subsidi listrik diberikan langsung ke perorangan yang tercantum di DTKS.
Sebelumnya, Rida mengatakan faktor ekonomi menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3) .
“Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” tutur Rida. ***