PORTAL BONTANG – Tarif listrik untuk kuartal III-2022 akan mengalami kenaikan. Keputusan pemerintah ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik tersebut ditujukan kepada lima golongan pelanggan nonsubsidi. Yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
“Dari 13 (golongan nonsubsidi), yang disesuaikan lima. Dua golongan rumah tangga,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers kenaikan tarif listrik di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, dikutip PortalBontang.com dari Detikcom, Senin 13 Juni 2022.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun, Gubernur Kaltim Apresiasi Peran Kepala Daerah
Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).
“Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022,” katanya.
Pemerintah memang telah memberikan sinyal kenaikan tarif tersebut. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.
“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.
Baca juga: Dukung Timor Leste Jadi Anggota ASEAN, Ini yang Dilakukan Indonesia
“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” tambahnya.
Hal itu juga diperkuat pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ia mengonfirmasi tarif listrik 3.000 VA ke atas akan naik. “Ya (naik),” kata Arifin saat dikonfirmasi detikcom.
Meski demikian, Arifin belum menyebut berapa besar kenaikan tersebut. Ia meminta untuk ditanyakan ke Direktur Jenderal (Dirjen).
“Tanya dirjen,” katanya. ***