PORTAL BONTANG – Setelah akses PayPal sempat diblokir karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, kini layanan finansial itu kembali dapat diakses.
Namun akses PayPal ini hanya bisa dinikmati selama lima hari saja. Pemberian waktu oleh Pemerintah ini dilakukan agar masyarakat dapat memigrasikan dananya dari layanan tersebut.
Perihal dibukanya akses PayPal untuk sementara ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam rilis persnya, dikutip PortalBontang.com.
Lanjut Semuel, penormalan akses layanan finansial asal Amerika Serikat itu dilakukan pada pukul 08.00 WIB, 31 Juli 2022.
“Saya harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang kami berikan, dari Pemerintah, 5 hari kerja, untuk melakukan migrasi,” jelas Semuel.
Normalisasi ini akan diterapkan sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Secara bersamaan, Kementerian Kominfo terus berupaya melalukan komunikasi dengan pihak Paypal dan menunggu proses pendaftaran perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut.
Semenara terkait dengan Steam, Dota dan Counter-Strike GO, Kementerian Kominfo telah mendapatkan respons dan tengah berkomunikasi lebih lanjut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, mereka sudah bisa melengkapi (pendaftaran) dan masyarakat yang menggunakan layanan game ini bisa segera menggunakan kembali,” tuturnya.
Kementerian Kominfo optimis bahwa ketiga perusahaan gim tersebut akan segera memenuhi kewajibannya, dan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban itu, akan segera dilakukan normalisasi.
Kominfo mencatat, sejak Minggu 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB, tercata telah ada 9.039 Sistem Elektronik yang telah terdaftar yang didaftarkan oleh 5.453 PSE.
Kementerian tengah mengevaluasi dengan serius PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran, ataupun yang sudah mendaftar namun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Diketahui, proses pendaftaran PSE merupakan suatu proses yang sangat penting untuk menjaga dan memperkuat tata kelola ruang digital Indonesia.
Proses pendaftaran ini sebetulnya bersifat administratif, sederhana dan tidak berbayar (gratis). Sosialisasi atas kebijakan ini juga telah dilakukan sejak kurang lebih 1,5 tahun yang lalu.
Jika PSE mengalami kendala pendaftaran pun, Kementerian Kominfo menyediakan bantuan dan pendampingan teknis. ***