PortalBontang.com
Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

OTT Rektor Unila Buka Tabir Potensi Jual Beli Kursi Mahasiswa di PTN

MuhammadMuhammad
22 Agustus 2022
Reading Time: 4 mins read
OTT Rektor Unila Buka Tabir Potensi Jual Beli Kursi Mahasiswa di PTN

KPK menangkap Rektor Universitas Lampung dan sejumlah pihak lain dalam kasus suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, dalam tangkapan layar. (Nurhadi/VOA)

TERPOPULER

  • Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani, membuka tabir potensi jual beli kursi melalui jalur mandiri untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Jalur mandiri adalah salah satu pintu masuk calon mahasiswa untuk mendapatkan bangku di kampus PTN melalui keputusan setiap pengelola perguruan tinggi negeri. Diakui atau tidak, jalur ini mempertimbangkan faktor sumbangan dari calon mahasiswa.

READ ALSO

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

Kampus PTN berkilah, jalur mandiri diperlukan karena menjadi salah satu sumber dana operasional mereka.

Dosen yang juga peneliti dan aktivis antikorupsi dari Pusat Studi Antikorupsi, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menyampaikan itu ketika dihubungi VOA, Minggu 21 Agustus 2022 malam, dikutip PortalBontang.com.

“Karena memang ada ruang yang dimunculkan. Ada ruang yang dibangun dari skema kelas mandiri itu. Jadi, transaksi jual beli kursi pun, itu diakibatkan oleh dibukanya kelas-kelas mandiri yang memungkinkan, transaksi jual beli itu terjadi antara universitas dengan calon mahasiswa,” kata Herdiansyah.

Sebelumnya KPK telah menangkap Rektor Unila Prof Dr Karomani pada Jumat 19 Agustus 2022 malam di Bandung. Karomani memimpin sebuah skema tersembunyi dalam penerimaan mahasiswa baru di kampusnya.

Melalui sejumlah orang kepercayaannya, Karomani menerima uang dari orang tua calon mahasiswa yang diterima di Unila melalui cara gelap tersebut.

Kelas mandiri memberi peluang kepada kampus negeri untuk memberi opsi sumbangan dari calon mahasiswa. Karena keputusan diterima atau tidaknya seorang calon mahasiswa berada di tangan kampus, Karomani memanfaatkan celah tersebut.

Secara sederhana, dia memperjualbelikan kursi di perguruan tinggi negeri yang dipimpinnya, kepada mereka yang mau membayar.

“Sebenarnya kalau untuk jangka pendek, saya lebih sepakat kalau-kelas mandiri itu dihilangkan saja. Justru kelas regulernya yang mesti ditambah. Cuma, lagi-lagi, hampir setiap kampus pasti mengatakan itu salah satu sumber pendanaan,” lanjut Herdiansyah.

Imbas Otonomi Kampus

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus mengembangkan skema otonomi kampus. Sayangnya, menurut Herdiansyah, semangat itu lebih menonjol dalam bidang keuangan, dengan kecenderungan negara melepas tanggung jawab pembiayaan pendidikan melalui kampus.

Padahal, jalur mandiri masuk kampus negeri punya banyak implikasi. Salah satunya, lanjut Herdiansyah, adalah soal kualitas kampus itu sendiri.

“Bayangkan, kalau kemudian seseorang yang hanya punya kemampuan keuangan, tetapi tidak diimbangi kemampuan daya pikir, kemudian masuk secara mudah ke universitas karena dia punya keuangan yang lebih. Itu pasti akan menurunkan kualitas pendidikan kita,” ujarnya.

Herdiansyah mengingatkan, ketika negara mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi, kampus akan mencari cara untuk memenuhi kebutuhannya. Kampus pun kemudian lebih berorientasi pada pendanaan daripada tujuan aslinya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di lingkungan akademisi, perbincangan mengenai jalur mandiri telah lama muncul dan melahirkan keprihatinan. OTT KPK kali ini membuktikan kekhawatiran para akademisi itu.

Jalur Tidak Transparan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ketika memberikan keterangan resmi terkait OTT Rektor Unila, menyebut jalur mandiri memang kurang terukur.

“KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian,” ujarnya.

Jalur mandiri semestinya adalah jalur afirmasi, yang disediakan perguruan tinggi negeri untuk memberi ruang kepada kelompok marjinal, agar dapat mengakses kursi kampus.

Mereka yang bisa dilayani melalui jalur ini misalnya calon mahasiswa dari keluarga miskin, mereka yang berasal dari daerah tertinggal atau calon mahasiswa berkebutuhan khusus.

“Namun karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan dan tidak terukur, maka kemudian menjadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Ghufron.

KPK berharap ada perubahan dalam skema ini ke depan.

Dalam keterangannya, KPK menyebut Rektor Unila telah berhasil mengumpulkan uang untuk dirinya sendiri mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dalam satu rekening terpisah, dana sebesar lebih Rp600 juta telah dipakai sekitar Rp575 juta. Sementara itu, ada juga uang hasil penerimaan dari orang kepercayaan yang berbeda, yang nilainya mencapai Rp4,4 miliar.

“Uang tersebut telah dialihkan untuk menjadi tabungan, deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai, yang totalnya senilai Rp4,4 miliar,” tambah Ghufron.

Kementerian Janjikan Evaluasi

Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Lindung Saut Maruli Sirait, mengaku pihaknya sangat prihatin dan menyesalkan OTT KPK kali ini. Meski begitu, mereka menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama membantu KPK dalam proses lebih lanjut.

“Kami sangat berharap ini menjadi kasus terakhir di semua perguruan tinggi negeri, dan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pimpinan perguruan tinggi negeri dan seluruh jajarannya,” kata Lindung dalam jumpa pers bersama KPK.

Kemendikbudristek juga meminta adanya transparansi dan akuntabilitas dalam semua jalur penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri. Lindung mengakui, jalur mandiri adalah salah satu titik rawan yang perlu diperbaiki.

“Kami berterimakasih kepada KPK, yang membantu Kemendikbudristek, sehingga ke depannya atta kelola khususnya perguruan tinggi negeri menjadi lebih bebas dari korupsi,” tambah Lindung.

Kemendikbudristek memandang, perlu adanya evaluasi terkait akuntabilitas dan transparansi. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: KorupsiKPKOTTPTNUnila

ARTIKELPILIHAN

ADVERTISEMENT

Related Posts

KPK: Pegawai pajak jadi konsultan pajak rentan terjadi korupsi

KPK Sebut Pegawai Pajak Jadi Konsultan Rawan Korupsi

10 Maret 2023
Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK, Sahat Tua Diduga Terima Rp5 M

Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK, Sahat Tua Diduga Terima Rp5 M

16 Desember 2022
Lukas Enembe Dicekal KPK, Ini Kata Ditjen Imigrasi

Lukas Enembe Dicekal KPK, Ini Kata Ditjen Imigrasi

13 September 2022

ARTIKEL TERBARU

Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

Lionel Messi Masuk Skuat FIFA Match Day Argentina vs Indonesia

2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

jumat berkah
Next Post
Kasus Pemalsuan Dokumen Oknum DPRD Kukar, 3 Majelis Hakim PN Tenggarong Dilaporkan ke KPK dan MA

Kasus Pemalsuan Dokumen Oknum DPRD Kukar, 3 Majelis Hakim PN Tenggarong Dilaporkan ke KPK dan MA

PortalBontang.com

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist