Misteri Dibalik Perbuatan: Ketika Cara Berpikir Jadi Pengendali

Seringkali, akar dari tindakan kita terletak jauh di dalam benak, pada cara kita memandang dunia dan menafsirkan berbagai situasi.

A
Misteri Dibalik Perbuatan: Ketika Cara Berpikir Jadi Pengendali

Portalbontang.com – Pernahkah Anda merasa terjebak dalam pola perilaku tertentu? Seringkali, akar dari tindakan kita terletak jauh di dalam benak, pada cara kita memandang dunia dan menafsirkan berbagai situasi. Kerangka mental yang kita miliki secara fundamental membentuk lensa melalui mana kita melihat realitas.

Interpretasi itulah yang kemudian memicu serangkaian reaksi internal, mulai dari emosi yang kita rasakan hingga keyakinan yang kita pegang teguh. Pada akhirnya, perasaan dan keyakinan inilah yang menjadi bahan bakar dan kompas bagi tindakan yang kita ambil.

Sederhananya, apa yang kita yakini sebagai benar dan bagaimana kita memaknai sebuah peristiwa akan tercermin nyata dalam setiap langkah dan keputusan kita.

Baca Juga: Janji Prabowo Hapus Outsourcing: Antara Harapan Buruh dan Realita Investasi

Gagasan bahwa pikiran memiliki pengaruh kuat terhadap tindakan bukanlah konsep baru. Berbagai disiplin ilmu, mulai dari psikologi hingga filsafat, telah lama meneliti keterkaitan erat antara proses kognitif dan perilaku manusia. Meskipun sulit untuk menunjuk satu tokoh sebagai pencetus utama ide ini, prinsip-prinsip yang mendasarinya sangat kuat dalam psikologi kognitif.

Aliran ini menekankan bahwa cara kita memproses informasi, membuat penilaian, dan membentuk keyakinan memainkan peran krusial dalam menentukan bagaimana kita bertindak dalam berbagai konteks. Pemahaman ini memberikan perspektif penting tentang mengapa individu yang menghadapi situasi serupa dapat merespons dengan cara yang sangat berbeda.

Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Kaji Ulang Pajak Gaji: Kalau Gaji Kecil, Kenapa Harus Dipajaki?

Salah satu contoh nyata bagaimana cara berpikir memengaruhi tindakan dapat dilihat dalam karya Albert Ellis dan pengembangan Rational Emotive Behavior Therapy (REBT). Ellis berpendapat bahwa bukan peristiwa itu sendiri yang menyebabkan kita merasa tertekan atau bertindak maladaptif, melainkan interpretasi irasional kita terhadap peristiwa tersebut.

Keyakinan-keyakinan yang tidak realistis atau terlalu kaku dapat memicu emosi negatif yang intens dan mendorong perilaku yang merugikan diri sendiri. Dalam konteks ini, perubahan cara berpikir yang lebih rasional dan adaptif menjadi kunci untuk mengubah pola perilaku yang tidak sehat.

Lebih lanjut, konsep mindset yang dipopulerkan oleh Carol Dweck juga mengilustrasikan bagaimana cara kita berpikir tentang kemampuan dan potensi diri dapat memengaruhi tindakan dan pencapaian. Individu dengan growth mindset percaya bahwa kemampuan dapat dikembangkan melalui kerja keras dan dedikasi, sehingga mereka cenderung lebih gigih menghadapi tantangan dan melihat kegagalan sebagai kesempatan untuk belajar. Sebaliknya, individu dengan fixed mindset meyakini bahwa kemampuan adalah bawaan dan sulit diubah, yang dapat membuat mereka menghindari tantangan dan mudah menyerah ketika menghadapi kesulitan (Dweck, 2015).

Baca Juga: Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI, Dedi Mulyadi Dikritik: “Kebijakannya Belum Jelas Arah dan Kurikulumnya”

Dengan demikian, menyadari betapa kuatnya pengaruh cara berpikir terhadap tindakan kita adalah langkah awal yang penting untuk pengembangan diri. Dengan mengidentifikasi dan menantang pola pikir yang tidak produktif atau merugikan, kita dapat membuka jalan bagi perubahan perilaku yang lebih positif dan adaptif.

Memahami hubungan ini memberdayakan kita untuk mengambil kendali atas respons kita terhadap dunia dan secara sadar membentuk tindakan yang selaras dengan tujuan dan nilai-nilai yang kita anut.

*Penulis ada Guru SMA Yayasan Pupuk Kaltim, Trainer, Mahasiswa S3 Ilmu Manajemen SDM Universitas Mulawarman Samarinda.

***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu