portalbontang.com – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP/KLMP) yang digagas Presiden Prabowo Subianto lewat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menjadi salah satu inisiatif ekonomi paling ambisius sejak reformasi. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia—suatu langkah besar yang disebut sebagai “usaha kebangsaan untuk seluruh rakyat Indonesia” dan pilar menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih digadang-gadang menjadi motor baru kemandirian ekonomi rakyat. Pemerintah membayangkan koperasi desa mengelola layanan strategis seperti gerai sembako murah, unit simpan-pinjam berbunga rendah, klinik dan apotek desa, gudang pertanian (cold storage), hingga logistik pangan. Di atas kertas, ini adalah impian ekonomi kerakyatan yang konkret—menyatukan gotong royong, digitalisasi, dan pemerataan ekonomi dalam satu wadah kelembagaan desa.
Presiden Prabowo sendiri menggambarkan koperasi sebagai “lidi-lidi yang bila disatukan akan menjadi kekuatan ekonomi yang tangguh”. Analogi sederhana ini menangkap semangat dasar koperasi: kekuatan kolektif yang lahir dari solidaritas, bukan dari modal besar atau kekuasaan. Pemerintah bahkan menyiapkan alokasi dana sekitar Rp400 triliun serta fasilitas pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi untuk mempercepat realisasi program.
Peluncuran simbolis telah dilakukan di Klaten pada 21 Juli 2025, dan pemerintah mengklaim 80.081 koperasi desa/kelurahan telah terbentuk, sebagian besar berbadan hukum.
Namun, di balik gegap-gempita peluncuran dan jargon kebangsaan itu, Koperasi Merah Putih menghadirkan perdebatan serius. Banyak pihak memandang program ini sebagai langkah revolusioner; yang lain justru melihatnya sebagai pengulangan pola lama: pembangunan yang seragam, top-down, dan sarat risiko.
Optimisme Pemerintah dan Pendukung
Bagi pemerintah, KMP adalah jawaban atas ketimpangan struktural yang selama ini menjerat ekonomi pedesaan. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa setiap koperasi akan didampingi satuan tugas khusus agar keberlanjutan program terjamin. Kementerian Desa pun diperintahkan mengalokasikan sebagian Dana Desa sebagai modal awal, disertai dukungan Kementerian Keuangan melalui insentif APBN dan pinjaman perbankan Himbara.
Dukungan datang pula dari kalangan akademisi dan lembaga riset yang menilai KMP sebagai langkah strategis menghidupkan kembali ekonomi gotong royong. Lembaga seperti CORE menilai konsep ini baik jika dijalankan dengan partisipasi warga dan tata kelola transparan. Prinsipnya jelas: koperasi akan hidup bila lahir dari kesadaran kolektif, bukan sekadar keputusan administratif.
Kritik: Koperasi Rakyat atau Koperasi Negara?
Namun, antusiasme itu tidak sepenuhnya menular ke publik.
Peneliti CELIOS, Jaya Darmawan, memperingatkan potensi “underground economy” hingga 20% dari nilai program—setara Rp4,8 triliun per bulan—yang bisa membuka ruang korupsi dalam pengadaan dan pendanaan. Ia menilai proyek ini terlalu besar dan terlalu cepat tanpa sistem pengawasan publik yang kuat.
Kritik serupa datang dari CORE Insight, yang menilai pembentukan 80.000 koperasi sekaligus lebih menyerupai “industrialisasi koperasi” ketimbang pemberdayaan. CORE juga menolak kebijakan Surat Edaran Menteri Desa yang mewajibkan 20% Dana Desa dialokasikan untuk KMP, karena dianggap bertentangan dengan semangat sukarela yang menjadi roh koperasi.
Di lapangan, penolakan juga muncul dari para kepala desa. Di Kapuas Hulu, misalnya, sejumlah kades menolak keras penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman koperasi. Mereka menilai kebijakan ini justru berpotensi mengganggu pembangunan lokal dan memperlemah otonomi desa.
Kritik tajam bahkan muncul dari media arus utama.
Sebuah opini di MetroTV News memperingatkan agar KMP tidak menjadi “koperasi pelat merah berwatak korporasi” — mengulang kesalahan KUD era Orde Baru yang sarat intervensi dan kolusi. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar: sejarah mencatat, ketika negara terlalu dominan dalam gerakan koperasi, semangat partisipasi warga cenderung mati.
Menguji Janji Digital dan Akuntabilitas
Pemerintah merespons kritik tersebut dengan menekankan pentingnya pengawasan digital. Presiden Prabowo berjanji seluruh transaksi koperasi akan diawasi secara real-time: “Semua aliran uang harus pakai teknologi, jadi ‘Ketua Untung Duluan’ tidak berlaku lagi di era kita sekarang.”
Selain itu, Kemenkop menggandeng Kejaksaan Agung lewat aplikasi “Jaga Desa”, menyediakan kanal pengaduan hukum dan audit pendampingan bagi koperasi. Namun, pertanyaannya: seberapa jauh sistem ini bisa menahan potensi penyimpangan di 80 ribu unit koperasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke?
Jalan Tengah: Dari Instruksi ke Partisipasi
Koperasi Merah Putih berdiri di persimpangan antara idealisme dan birokrasi. Ia bisa menjadi tonggak baru ekonomi kerakyatan—atau justru menambah daftar panjang proyek raksasa yang berhenti di papan nama.
Kuncinya ada pada partisipasi masyarakat desa itu sendiri. Tanpa rasa memiliki dan pengelolaan yang demokratis, koperasi akan kembali menjadi instrumen administratif, bukan alat perjuangan ekonomi rakyat.
Prinsip koperasi sejati sesungguhnya sederhana: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Jika semangat ini benar-benar menjadi fondasi, maka Koperasi Merah Putih dapat tumbuh sebagai lambang kemandirian bangsa. Tetapi bila semangatnya digantikan oleh intervensi politik dan target kuantitatif semata, maka ia hanya akan menjadi “koperasi merah” tanpa “putih” dalam maknanya. ***
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Mulawarman