PORTAL BONTANG – Niat RR (16) menegur sepasang pemuda berujung nahas. Ia tewas setelah dikeroyok sembilan orang di Kawasan Hutan Kota Tanah Grogot, Paser, Selasa 23 Agustus 2022 lalu.
Kejadian pengeroyokan remaja asal Paser itu sempat viral di media sosial. Para pelaku pun berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka semua yang diamankan sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat melalui Kanit Pidum IPTU Andi Ferial yang dihubungi, Senin 29 Agustus 2022 dikutip PortalBontang.com dari Antara.
Kesembilan tersangka itu, kata Andi sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Mengingat para tersangka masih berstatus pelajar atau anak, lanjut Andi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan untuk pendampingan hukum.
“Tim sudah minta pendampingan ke Bapas Balikpapan,” kata Andi.
Seperti diketahui RR (16) tewas setelah dikeroyok sekelompok remaja di Kawasan Hutan Kota Tanah Grogot. Sementara MF (16), teman korban mengalami luka luka.
Dalam peristiwa ini polisi mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang semuanya masih berstatus pelajar.
“Kami telah mengamankan sembilan orang laki-laki yang semuanya pelajar dan diduga sebagai pelakunya,” kata Kasat Reskrim Gandha saat menggelar konferensi pers di Mapolres Paser, pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
Kesembilan remaja yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan itu diketahui berinisial MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19).
Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita barang bukti antara lain dua botol bekas minuman keras, satu lembar celana panjang milik korban RR dan dan satu lembar jaket milik korban yang mengalami luka berat.
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa nahas ini bermula dari korban RR yang menegur sepasang remaja laki-laki dan perempuan sedang duduk berdua, tidak jauh dari lokasi duduk kedua korban yang saat itu sedang mengobrol.
Korban RR lalu menegur sepasang remaja itu dan keduanya pergi meninggalkan tempat. Sementara kedua korban masih mengobrol di lokasi kejadian.
Sekitar 15 menit kemudian, salah satu remaja yang ditegur tadi datang kembali ke TKP dengan mengajak temannya sekitar sembilan orang.
Kemudian, mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, setelah itu para pelaku langsung kabur. Korban MF kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Paser yang jaraknya tak jauh dari lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan itu korban RR mengalami luka pecah pada bibir, gigi patah, lebam pada bagian kepala belakang, kaki dan tangan. Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP. ***