Kaltim Capai Target Presiden, Ribuan Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri

Kaltim sukses 100% bentuk 1.037 Koperasi Merah Putih. Gubernur Rudy Mas’ud hadir langsung dalam acara launching di Samarinda.

M
Kaltim Capai Target Presiden, Ribuan Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri

Portalbontang.com, Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil mencapai target 100 persen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Total sebanyak 1.037 koperasi kini telah resmi terbentuk di 10 kabupaten/kota se-Kaltim.

Keberhasilan ini diumumkan dalam acara Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Lempake di Samarinda, Senin (21/7/2025).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, menyatakan pencapaian ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 yang direspons cepat dengan pembentukan Satuan Tugas di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Heni juga menjelaskan detail di balik angka 1.037 koperasi yang terbentuk.

“Mengapa hanya 1.037 yang terbentuk? Karena ada dua desa di Kabupaten Berau yang melebur jadi satu, yaitu Desa Sindung Indah dan Desa Batu Raja, sehingga menjadi satu koperasi Merah Putih Sindu Batu Raja,” jelas Heni dalam laporannya.

Ke depan, Pemprov Kaltim akan fokus pada pengembangan koperasi melalui penguatan usaha dan peningkatan partisipasi anggota.

Dua koperasi bahkan telah ditetapkan sebagai percontohan (mockup), yaitu Koperasi Kelurahan Merah Putih Lempake di Samarinda dan Koperasi Desa Putih Paser Belengkong di Kabupaten Paser.

Untuk memastikan keberlanjutan program ini, Heni menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak.

“Kami sangat mengharapkan dukungan koperasi dan bersinergi dengan mitra pendukung, baik itu dari BUMN, BUMD, lembaga pembiayaan, maupun akademisi,” tutupnya.

Acara ini turut dihadiri kehadiran Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, Pangdam VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Wali Kota Samarinda Andi Harun, jajaran Forkopimda Kaltim, pimpinan perbankan, serta para anggota koperasi.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @beritapemprovkaltim

Menu