Targetkan Prestasi, Kafilah MTQ Bontang Mulai Karantina Intensif

Sekda Aji Erlynawati resmi membuka TC Karantina Kafilah MTQ Bontang. Persiapan intensif untuk raih prestasi di MTQ tingkat provinsi Kaltim.

M
Targetkan Prestasi, Kafilah MTQ Bontang Mulai Karantina Intensif

Portalbontang.com, Bontang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, secara resmi membuka Training Center (TC) karantina bagi para kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kota Bontang.

Acara pembukaan yang berlangsung khidmat di Hotel Grand Mutiara pada Minggu (29/6/2025) malam ini menjadi tanda dimulainya persiapan intensif untuk menghadapi MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Timur.

Mewakili Wali Kota Bontang, Aji Erlynawati menekankan bahwa pemusatan latihan ini adalah bagian krusial dari ikhtiar bersama untuk mencetak duta-duta Alquran terbaik yang siap mengharumkan nama Bontang.

Dalam sambutannya yang dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Bontang, ia mengingatkan esensi MTQ yang lebih dari sekadar kompetisi.

“MTQ bukan sekadar ajang perlombaan membaca Al-Qur’an, tetapi merupakan syiar Islam yang memperkuat nilai-nilai spiritual masyarakat, membumikan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, dan mempererat ukhuwah Islamiyah,” ucap Aji Erlynawati.

Kepada para peserta, Sekda berpesan agar mereka menjaga amanah sebagai duta kota dengan menunjukkan akhlak mulia, mental yang tangguh, dan kualitas tilawah yang unggul.

Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi dari Pemerintah Kota Bontang kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Kantor Kementerian Agama, para pelatih, dan seluruh panitia yang telah bekerja keras.

Selain Sekda, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dasuki, Kepala Kantor Kemenag Bontang Muhammad Hamzah, serta Ketua Panitia TC MTQ HM Bahri beserta jajarannya.

Sekda Aji Erlynawati lantas menutup sambutannya seraya membuka kegiatan secara simbolis.

“Hidup Qur’ani, Bontang Berprestasi,” serunya, membakar semangat para kafilah.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu