Portal Bontang
Kamis, Januari 22, 2026
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Sains Tecno
  • Khazanah
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Sains Tecno
  • Khazanah
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
Home News

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi untuk Perjalanan ke AS ke KPK

Ramai pengakuan ‘nebeng’ Kaesang Pangarep ke KPK terhadap dugaan gratifikasi usai menaiki jet pribadi. Ini klarifikasinya.

Kamis, 19 September 2024
in News
Waktu Membaca: 3 menit
0
Potret Kaesang.

Potret Kaesang.

15
VIEWS

PORTAL BONTANG – Kasus dugaan Gratifikasi terkait penggunaan Jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, memasuki tahap baru.

Kaesang tiba-tiba mendatangi Gedung Dewas KPK atas inisiatif pribadi, meskipun tidak ada undangan resmi dari KPK.

RELATED POSTS

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, Diduga Terima Rp3 Miliar

Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Minta Maaf kepada Prabowo dan Rakyat Indonesia

Dalam pernyataannya, Kaesang menegaskan bahwa ia bukan pejabat penyelenggara negara.

Baca Juga: Anggi Sitorus Tegaskan Tidak Ada Intervensi, Mundur dari 16 Besar Miss Universe Indonesia: Ada 4 Kasus Serupa

“Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat penyelenggara negara,” ujar Kaesang kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.

Kaesang juga memberikan klarifikasi tertulis mengenai dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat (AS).

“Tadi saya juga mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, ya numpang atau bahasa kerennya nebeng lah, nebeng pesawat teman saya,” tambah Kaesang.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan KPK belum mengetahui detail mengenai istilah ‘nebeng’ yang disampaikan Kaesang.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Boneka Labubu yang Viral di Media Sosial, Ternyata Punya Keunikan di Antara Karakter Lainnya

“Belum tahu ini nebengnya kayak apa nih, spontan apa ditawarkan atau apa gitu,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.

Pahala juga menegaskan bahwa KPK akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap sosok berinisial Y, teman Kaesang yang memberikan tumpangan jet pribadi.

“Nanti kita lihat, dia tulis resmi gitu kan. Nebeng teman. Jadi nanti kita konfirmasi lagi dalam seminggu ini lah,” tegas Pahala.

Baca Juga: 7 Fakta Penyebab Kemacetan Parah di Jalur Puncak saat Libur Panjang, Apa Saja?

Apakah tindakan menumpang ini termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK?

Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Berikut adalah beberapa bentuk gratifikasi kepada pejabat negara yang tidak wajib dilaporkan ke KPK:

  1. Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak terkait dengan jabatan penerima.
  2. Hadiah sebagai tanda kasih, baik dalam bentuk uang atau barang.
  3. Pemberian sesama pegawai dalam acara perayaan jabatan, seperti pensiun atau promosi, dengan syarat bukan uang.
  4. Hidangan atau sajian yang juga diperuntukkan bagi umum.
  5. Pemberian atas prestasi akademis dan non-akademis yang diikuti dengan biaya sendiri.
  6. Keuntungan dari investasi atau kepemilikan saham pribadi, sesuai kesepakatan umum.
  7. Manfaat bagi peserta koperasi pegawai.
  8. Hadiah dari kegiatan resmi kedinasan, seperti seminar atau pelatihan.
  9. Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, termasuk hadiah atau tunjangan.
  10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan.

Namun, bagaimana dengan pemberian tumpangan atau ‘nebeng’ dalam kasus Kaesang?

Baca Juga: Wali Kota Bontang dan Ketua DPRD Raih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023

Dugaan Pelanggaran Keuangan

Eks Menpora RI dan Ahli Telematika, Roy Suryo, menilai klarifikasi Kaesang sebagai upaya untuk meredakan kekhawatiran terkait dugaan pelanggaran keuangan.

“Kaesang mengklarifikasi bahwa perjalanan mereka tidak melibatkan dana publik atau korupsi,” ujar Roy Suryo dalam program televisi ‘Rakyat Bersuara’, Selasa, 17 September 2024.

Roy menambahkan, “Dia berupaya meredakan kekhawatiran tentang pelanggaran keuangan.”

Baca Juga: Cara Menghapus Permanen Akun Facebook dan Instagram: Panduan Lengkap

Walaupun pemberian tumpangan tidak secara spesifik tercantum dalam daftar gratifikasi yang wajib dilaporkan, penting bagi KPK untuk mendalami kasus ini sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran keuangan. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

Tags: GratifikasiJet pribadiKaesangKPK
ShareSend

Related Posts

Sebut Mau Ada Serangan Besar Israel ke Iran, Donald Trump: 10 Juta Warga Teheran Harus Mengungsi

Selasa, 17 Juni 2025

Menyoroti pernyataan Presiden AS, Donald Trump perihal rencana serangan besar-besaran Israel ke Ibu Kota Teheran, Iran.

Presiden AS, Donald Trump.

Perang di Timur Tengah, Donald Trump Bilang Iran Bukan Tandingan Israel

Selasa, 17 Juni 2025

Menyoroti pernyataan Presiden AS, Donald Trump yang mengklaim Iran tidak akan menang perang melawan Israel.

Pakar Telematika, Roy Suryo.

Polemik Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Roy Suryo Sebut Alasan Kuasa Hukum Bak Logika Srimulat

Selasa, 17 Juni 2025

Roy Suryo menyebut alasan kuasa hukum Jokowi yang tak mau menampilkan ijazah di publik seperti lelucon grup lawak Srimulat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim.

Gratispol! 16 Ribu Mahasiswa Baru di 7 PTN se-Kaltim Bebas UKT

Selasa, 17 Juni 2025

Gratispol bebas UKT, Pemprov Kaltim resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kaltim.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya.

Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Wamendagri: SK Kepemilikan 4 Pulau Berpeluang Berubah

Selasa, 17 Juni 2025

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan terkait sengketa empat pulau Aceh-Sumut.

Next Post
Cara Membuka Berita di Aplikasi Google Tanpa Iklan: Panduan Lengkap

Cara Membuka Berita di Aplikasi Google Tanpa Iklan: Panduan Lengkap

Komentar Anda

Portal Bontang

© 2025 Portalbontang.com is under PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Sains Tecno
  • Khazanah
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
    • Video

© 2025 Portalbontang.com is under PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim