Kemendagri Catat 7 Petugas TPS Gugur saat Bertugas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sebanyak tujuh orang petugas penyelenggara Pilkada meninggal dunia saat bertugas.

R
Kemendagri Catat 7 Petugas TPS Gugur saat Bertugas

PORTAL BONTANG – Pilkada serentak 2024 sudah digelar pada Rabu, 27 November 2024. Namun menyisakan pilu yang mendalam.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sebanyak tujuh orang petugas penyelenggara Pilkada meninggal dunia saat bertugas.

Ketujuh petugas yang gugur tersebut tersebar di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah.

Baca Juga: Data Masuk 98,83 Persen, Rudy-Seno Ungguli Perolehan Suara Isran-Hadi di Pilgub Kaltim 2024 Versi Hitung Cepat Indikator

“Kami mendata ada tujuh petugas di lapangan yang meninggal dunia karena sakit. Ini menjadi evaluasi kita bersama,” kata Wamendagri Bima Arya dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Rabu (27//11/2024) malam yang dilansir Portalbontang.com.

Dari tujuh petugas pilkada yang meninggal, empat di antaranya merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mereka berasal dari Muara Enim, Sumatra Selatan; Palangka Raya, Kalimantan Tengah; Jakarta Utara, DKI Jakarta; dan Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, tiga orang petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat), yang tersebar di Banda Aceh, Kediri, dan Kudus.

Baca Juga: Setelah Setahun Bertempur, Israel-Hizbullah Sepakat Gencatan Senjata

Adapun catatan lain adalah benturan antarpendukung, lokasi TPS pindah karena bencana, serta adanya surat kertas suara rusak dan sudah dicoblos.

“Ada daerah yang paslon head to head sehingga potensi pergesekan besar, terjadi benturan antarpendukung di beberapa daerah di Papua. Kita harus evaluasi apa yang kurang dan baik agar ada pembelajaran,” ujar Bima Arya.

Wamendagri mengklaim pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan lancar.

Baca Juga: 3 Fakta Soal Sensitivitas Gluten yang Dialami Maarten Paes, Salah Satunya Wajib Hindari Sederet Makanan Ini

Pilkada digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu