Link Download Logo HUT ke-25 Kota Bontang

Memperingati HUT ke-25, Pemkot Bontang resmi meluncurkan logo baru. Berikut link download logo tersebut.

R
Link Download Logo HUT ke-25 Kota Bontang

PORTAL BONTANG – Memperingati HUT ke-25, Pemkot Bontang resmi meluncurkan logo baru dengan tema “Mendayung Bersama untuk Bontang Hebat dan Beradab”.

Logo ini mencerminkan semangat persatuan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan kota yang semakin maju dan berbudaya.

 

Logo HUT ke-25 Bontang memadukan warna biru, hijau, merah, dan kuning.

Baca Juga: Pemkot Bontang Buka 213 Formasi PPPK JF Teknis 2024, Prioritaskan Tenaga Non-ASN dan Eks THK-II

Angka “25” yang dominan, serta tulisan “1999-2024”, melambangkan dua setengah dekade perjalanan Bontang dari masa berdirinya hingga kini.

Mengusung tagline “Bontang Hebat dan Beradab”, logo ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam membangun kota yang tidak hanya maju secara infrastruktur, tetapi juga berlandaskan pada nilai-nilai moral dan sosial yang kuat.

Sebagai bagian dari perayaan HUT ke-25, rangkaian acara akan digelar, termasuk Bontang City Carnival (BCC) yang rutin digelar tiap tahunnya.

Logo HUT ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi warga Bontang untuk terus mendukung visi kota yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Fabio Quartararo Curi Perhatian di Mandalika: Ambil Uang di ATM dan Bagikan ke Anak Kecil

Kota Bontang yang selama ini dikenal sebagai pusat industri, kini siap memperkuat posisinya sebagai kota yang mengedepankan kemajuan dan peradaban.

Untuk men-download logo HUT ke-25 Kota Bontang, klik tautan di bawah ini.

>>Klik di Sini<<

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu