Pemkab Kutim Segera Rekonstruksi Pasar Sangkulirang yang Terbakar

Pemkab Kutim berencana untuk segera membangun kembali Pasar Sangkulirang, yang baru-baru ini mengalami kebakaran besar.

R
Pemkab Kutim Segera Rekonstruksi Pasar Sangkulirang yang Terbakar

PORTAL BONTANG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berencana untuk segera membangun kembali Pasar Sangkulirang, yang baru-baru ini mengalami kebakaran besar, mengakibatkan kerugian signifikan bagi masyarakat setempat.

Dalam kunjungannya untuk meninjau kondisi pasca kebakaran Pasar Sangkulirang pada Kamis 29 Agustus 2024 lalu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan rencana tersebut.

“Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, saya instruksikan untuk segera menyusun rancangan pembangunan Pasar Sangkulirang,” ujar Ardiansyah saat meninjau lokasi, dilansir Portalbontang.com dari RRI.

Baca Juga: Teddy-Marjito Siapkan Program Perlengkapan Sekolah Gratis bagi Warga OKU

Ardiansyah menekankan pentingnya telaah komprehensif terkait program pembangunan ulang pasar ini, termasuk penentuan waktu pelaksanaan, konsep pembangunan yang akan diterapkan, dan estimasi biaya yang dibutuhkan.

“Kajian ini harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar tidak terburu-buru dalam menentukan lokasi pasar yang baru, apakah akan tetap dibangun di lokasi yang sama atau dipindahkan ke tempat lain.

“UPT Pasar Sangkulirang harus segera melakukan verifikasi lahan, baik yang merupakan milik pribadi maupun milik pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga: Sentra Keadilan Indonesia Resmi Buka Pelatihan Sertifikasi Mediator, Dukung Penyelesaian Sengketa dengan Pendekatan Restoratif

Perlu diketahui, Pasar Sangkulirang telah menjadi pusat perekonomian masyarakat setempat sejak sebelum terbentuknya Kabupaten Kutai Timur pada tahun 1960-an.

“Masyarakat harus bersabar menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan. Kajian ini sangat penting untuk memastikan pembangunan pasar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara optimal,” pungkas Ardiansyah Sulaiman. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu