Aktivis Pro-Demokrasi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Sekelompok aktivis pro-demokrasi berencana menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

R
Aktivis Pro-Demokrasi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

PORTAL BONTANG – Sekelompok aktivis pro-demokrasi yang terdiri dari Forum Guru Besar, akademisi, masyarakat sipil, dan aktivis ’98 berencana menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis hari ini, 22 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.

Aksi ini digelar sebagai respons terhadap meningkatnya ketegangan politik di Indonesia dalam tiga hari terakhir, yang dianggap sebagai krisis konstitusional.

Perbedaan antara keputusan MK dan revisi UU oleh DPR telah memicu kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan konstitusi.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Usulan Baru Terkait RUU Pilkada dalam Rapat Baleg DPR

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap demokrasi dan konstitusi.

Menurutnya, demokrasi di Indonesia saat ini berada dalam situasi kritis.

“Aksi damai pada Kamis ini adalah upaya masyarakat untuk mempertahankan supremasi hukum dan hak asasi manusia,” ujar Usman dalam keterangannya, dilansir Portalbontang.com dari RRI.

Usman juga menegaskan bahwa hukum internasional mengharuskan setiap negara untuk menghormati prinsip-prinsip mendasar, seperti peradilan yang independen dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Wabah Mpox di Indonesia: Kasus Terbanyak di Jakarta, Transmisi Seksual Dominan

Selain itu, kebebasan serikat pekerja dan partai politik untuk beroposisi terhadap pemerintah terpilih harus dihormati, demi menjaga fungsi masyarakat sipil sebagai pengontrol kekuasaan yang efektif.

“Kebebasan ini penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dan memastikan akses terhadap keadilan,” tambahnya.

Selain Usman Hamid, aksi damai ini akan dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Saiful Mujani, Goenawan Muhammad, Valina Singka Subekti, Soelistyowati, Abraham Samad, dan Bivitri Susanti. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu