Indonesia Perlu Regulasi Hak Cipta Karya Seni Buatan AI

Kecerdasan buatan (AI) semakin canggih dalam menghasilkan karya seni visual. Perlu regulasi hak cipta di Indonesia.

R
Indonesia Perlu Regulasi Hak Cipta Karya Seni Buatan AI

PORTAL BONTANG – Kecerdasan buatan (AI) semakin canggih dalam menghasilkan karya seni visual, memunculkan pertanyaan tentang perlindungan hak cipta.

Dosen Fakultas Hukum UMM, Sofyan Arief menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara karya AI dan karya manusia terletak pada subjek hukumnya.

“Di Indonesia, AI belum diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak cipta,” ungkap Sofyan Arief, dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya, Selasa 16 Juli 2024.

Baca Juga: Perubahan Desain, Elon Musk Tunda Peluncuran Robotaxi Tesla

“Hal ini berbeda dengan ilustrator manusia yang jelas berhak atas karya cipta mereka berdasarkan prinsip orisinalitas.”

Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk karya AI.

Padahal, regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan dan perlindungan hak cipta karya tersebut.

Sofyan Arief menambahkan, “Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum mengenai siapa yang seharusnya memiliki hak cipta atas karya AI, apakah AI itu sendiri atau penciptanya.”

Baca Juga: Cara Mudah Kembalikan Foto dan Video Hilang atau Rusak di iOS 18

Meskipun belum ada regulasi yang jelas, potensi pengaturan hak cipta karya AI di Indonesia tetap ada.

Tantangan utamanya adalah menentukan siapa yang menjadi subjek hukum yang berhak atas karya tersebut.

Sofyan Arief menyarankan agar AI digunakan sebagai alat pendukung bagi manusia dalam berkarya, sehingga hak cipta tetap melekat pada individu atau entitas yang menggunakannya.

Baca Juga: Update Baru, Setelah di Android, Google Maps di iPhone Akan Hadir dengan Fitur Speedometer

Regulasi yang jelas dan adil sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan hak cipta dan HKI lainnya di era digital.

Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi AI dan perlindungan hak-hak para pencipta karya seni. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu