Kemenhub Minta Uji Coba Taksi Terbang IKN Tidak Ganggu Penerbangan

Kemenhub menegaskan bahwa uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan penerbangan.

R
Kemenhub Minta Uji Coba Taksi Terbang IKN Tidak Ganggu Penerbangan

PORTAL BONTANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan penerbangan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, menyatakan bahwa uji coba tersebut taksi terbang IKN dapat dilakukan asalkan tidak mengganggu ruang udara pesawat konvensional.

“Jadi, pihak penyedia atau apapun operatornya kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak itu bisa dilakukan,” kata Sigit, dilansir Portalbontang.com dari Antara, Kamis 4 Juli 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, DKPP Sebut Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Sigit menjelaskan bahwa taksi udara termasuk dalam kategori wahana udara tidak berawak (UAM) dan mekanisme penerbangannya terpisah dari pesawat konvensional.

Namun, kajian lebih lanjut mengenai operasional taksi terbang masih diperlukan karena konsep ini masih dalam tahap pengembangan di seluruh dunia.

Penggunaan taksi terbang di IKN nantinya akan membutuhkan izin operasional, sama seperti penggunaan pesawat tanpa awak.

Sigit menekankan pentingnya koordinasi antara operator dengan bandara setempat dan penyedia layanan navigasi untuk memastikan keselamatan penerbangan.

Baca Juga: 5 Tips dan Trik Gunakan Folder Aman Samsung, Setiap Pemilik Smartphone Galaxy Wajib Tahu

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan uji coba taksi terbang Hyundai di Kota Samarinda pada bulan Juli ini.

Uji coba ini akan melibatkan Pemerintah Kota Samarinda dan menggunakan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.

Kemenhub berharap operator taksi terbang dapat bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan uji coba dan operasional taksi terbang di IKN berjalan lancar dan aman tanpa mengganggu penerbangan yang sudah ada. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu