Pengusaha Pom Mini Samarinda Siap Urus Izin, Tuntut Solusi Pemerintah

Pengusaha pom mini di Samarinda mengingkan solusi dari pemerintah agar usahanya dapat berjalan dengan lancar.

R
Pengusaha Pom Mini Samarinda Siap Urus Izin, Tuntut Solusi Pemerintah

PORTAL BONTANG – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa perizinan pom mini bukan wewenang Pemkot, melainkan BPH Migas dan OSS.

Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha pom mini yang berharap proses perizinan tidak dipersulit.

Beberapa pengusaha mengaku belum mengetahui persyaratan perizinan yang dimaksud.

Baca Juga: Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Mereka berharap pemerintah memberikan solusi dan kemudahan dalam mengurus izin usaha ini.

“Kami siap mengurus izin, asalkan tidak dipersulit. Jangan sampai kami dilempar ke sana kemari,” ujar Dani, salah satu pengusaha pom mini, dilansir Portalbontang.com dari RRI, Kamis 16 Mei 2024.

Para pengusaha pom mini juga menekankan pentingnya usaha mereka bagi masyarakat, terutama mereka yang kesulitan mengakses SPBU.

Baca Juga: Hati-Hati Jebakan Setan di Era Digital, Belajar dari Ceramah Ustadz Adi Hidayat

Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial jika usaha mereka ditertibkan.

“Banyak pelanggan kami yang terbantu dengan adanya pom mini ini. Kalau sampai tutup, kasihan mereka yang mau berangkat kerja tapi tidak sempat ke SPBU,” ungkap Daeng, pengusaha pom mini lainnya.

Meskipun siap mengikuti aturan, para pengusaha pom mini ini meminta pemerintah kota memberikan solusi terbaik bagi mereka.

Baca Juga: Kapan Pekan Kesehatan Pria Internasional Berlangsung? 5 Kebiasaan Sehat yang Bisa Dilakukan

Mereka berharap ada kebijakan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pengusaha maupun konsumen. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu