Daerah IKN Bagian Barat Sudah Padat, Jokowi: Investor Sudah Antre

Jokowi menyebut pembangunan di daerah barat IKN sudah padat, menunjukkan antusiasme investor begitu tinggi.

R
Daerah IKN Bagian Barat Sudah Padat, Jokowi: Investor Sudah Antre

PORTAL BONTANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pembangunan fisik di Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di bagian barat, telah mulai memadat dan diperkirakan akan terus tumbuh dengan cepat dalam waktu dekat.

“Area yang paling padat adalah IKN Barat, dan dalam dua hingga tiga bulan ke depan, area ini juga akan menjadi padat,” ungkap Presiden sambil menunjukkan peta legenda Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN saat berkunjung ke IKN pada Kamis 29 Februari 2024 dikutip Portalbontang.com dari Antara.

Jokowi menegaskan bahwa peningkatan kepadatan pembangunan di IKN menunjukkan bahwa minat investor terhadap pembangunan IKN semakin meningkat.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Jumat 1 Maret 2024: Khutbah Jumat hingga Usai dari Bontang, Jokowi ke IKN

Beberapa lahan juga telah mulai menjadi target para investor untuk dikembangkan.

“Dengan demikian, kota menjadi lebih hidup. Jika yang mengantri diberikan kesempatan, sedangkan yang lain tidak, maka ekosistemnya tidak akan terbentuk,” kata Jokowi.

Sebagai contoh, pada hari yang sama, Presiden melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan klaster keuangan di IKN yang melibatkan tiga bank pelat merah, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan 1.000 Paket Bantuan untuk Pondok Pesantren dan Warga Miskin, Wali Kota Bontang: Berkah Bagi Kita

“Saat ini, untuk kluster keuangan, kluster industri keuangan telah memulai peletakan batu pertamanya,” tambahnya.

Presiden juga menambahkan bahwa kegiatan peletakan batu pertama di IKN mungkin akan lebih sering dilakukan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Saya optimistis, setelah pemilu ini, tidak akan membutuhkan waktu lama untuk melanjutkan pembangunan,” tutup Presiden. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu