Mulai 1 Maret 2024, Urus SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengujicoba pengurusan SKCK harus terdaftar sebagai peserta JKN mulai 1 Maret 2024 mendatang.

R
Mulai 1 Maret 2024, Urus SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

PORTAL BONTANG – Mulai 1 Maret 2024, mengurus SKCK harus terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Informasi terkait urus SKCK harus terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan ini diumumkan akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri.

Dalam postingan di akun Instagramnya, sebelum mengurus SKCK setiap orang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tarif Listrik untuk Golongan Ini Tidak Ada Kenaikan di Maret 2024

Dikutip Portalbontang.com dari akun Instagramnya, Senin 26 Februari 2024, BPJS Kesehatan akan memulai uji coba implementasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Uji coba ini baru akan dilakukan di beberapa wilayah tertentu di Indonesia.

Diketahui, SKCK adalah adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam, kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Xiaomi 14 Diluncurkan Secara Global, Ada 2 Varian dengan Spek Gahar

Masa berlaku SKCK ini berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Lalu, di daerah mana saja ujicoba mengurus SKCK harua terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Senin 26 Februari 2024: Muhammadiyah Adopsi Kalender Hijriah Global Tunggal hingga Menlu Retno Marsudi Tegas di ICJ

Berikut lokasi penerapan ujicoba program tersebut.

1. Polda Kepulauan Riau

– Polrestra Barelang
– Polsek Batu Aji

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, 26 Februari 2024: Hotel Mumbai dan Eye in the Sky Tayang

2. Polda Jawa Tengah

– Polrestabes Semarang
– Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

– Polresta Balikpapan
– Polsek Balikpapan Selatan

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang Hari Ini, 26 Februari 2024: Didominasi Berawan

4. Polda Bali

– Polresta Denpasar
– Polsek Denpasar Selatan

5. Polda Sulawesi Selatan

– Polrestabes Makassar
– Polsek Rappocini

Baca Juga: Tuntunan Puasa Ramadhan: Pengertian, Niat, Jumlah Hari, dan Dasar Kewajiban

6. Polda Papua Barat

– Polres Kabupaten Sorong
– Polsek Aimas

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu