Warga Tanjung Laut Ditangkap, Kedapatan Simpan 33 Paket Sabu

MR, seorang warga Tanjung Laut ditangkap Polres Bontang di rumahnya usai kedapatan memiliki 33 paket sabu.

R
Warga Tanjung Laut Ditangkap, Kedapatan Simpan 33 Paket Sabu

PORTAL BONTANG – Seorang pria berusia 36 tahun, berinisial MR, ditangkap Unit Narkoba Polres Bontang di rumahnya di Tanjung Laut, Selasa, 20 Februari 2024 pukul 20.30 Wita.

Penangkapan warga Tanjung Laut ini usai diketahui MR diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka di rumahnya di Tanjung Laut oleh polisi, sekaligus menyita 33 paket narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 21 Februari 2024, Film Shotgun Wedding dan Gun Shy Tayang di Bioskop

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, Rabu 21 Februari 2024: Cerah Berawan Dominasi Hari

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, menyatakan bahwa mereka menangkap tersangka dan menyita bukti berupa sabu seberat 20,11 gram.

“Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat dan segera melakukan tindakan,” katanya, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: Sejumlah TPS di 6 Kabupaten Kota di Kaltim Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang milik tersangka, termasuk daster, dompet, pipet kaca, dan handphone.

Sementara itu, asal-usul sabu tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Tersangka masih kami interogasi, jadi kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” tambahnya.

Baca Juga: Isu AHY Dilantik Jadi Menteri ATR dan Hadi Tjahjanto Jadi Menkopolhukam, Presiden: Tunggu Saja

Tersangka kini dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

“Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang. 

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu