Relawan Ganjar-Mahfud Gelar Demo Hari Ini di Jakarta

Relawan Ganjar-Mahfud menggelar aksi demo hari ini di Jakarta, Senin 19 Februari 2024, usai mengeluarkan Petisi Brawijaya.

R
Relawan Ganjar-Mahfud Gelar Demo Hari Ini di Jakarta

PORTAL BONTANG – Sebanyak 1.978 personel polisi dikerahkan untuk mengawal aksi demo hari ini di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin 19 Februari 2024.

Demo hari ini dilakukan oleh Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud, usai mengeluarkan Petisi Brawijaya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan.

Usai mengeluarkan petisi, mereka melanjutkan dengan unjuk rasa atau demo di Patung Kuda berlanjut ke Bawaslu di Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca Juga: Hasil Real Count Pileg DPRD Bontang 2024: Suara Masuk 43 Persen, Golkar Raih Suara Tertinggi

“Sebanyak 1.978 personel disiapkan untuk melayani dan mengamankan apabila ada aksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi di Jakarta, dikutip Portalbontang.com dari Antara.

Tak hanya menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Gerakan Keadilan Rakyat, Tolak Pemilu 2024”, massa juga akan melakukan aksi jalan kaki (long march) ke gedung Bawaslu.

Jumlah massa yang ikut diperkirakan sebanyak 200 hingga 300 orang.

Baca Juga: PSSI dan PT LIB Uji Coba VAR di Bogor

Terkait aksi tersebut, Susatyo mengatakan pihaknya belum melakukan rekayasa lalu lintas.

Kebijakan lalu lintas saat ini bersifat situasional, melihat perkembangan terkini dari aksi demonstrasi.

Susatyo juga mengimbau agar massa yang mengikuti aksi tersebut agar ikut menjaga ketertiban dan kedamaian hingga kegiatan berakhir.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 19 Februari 2024, Film Brick Mansions dan Renegades (A.K.A American Renegades) Tayang di Bioskop

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pengendara agar berhati-hati saat melintas di sekitar wilayah aksi. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang. 

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu