KPU Minta Maaf, Akui Konversi Angka C1 ke Sirekap Tidak Akurat

Ketua KPU RI meminta maaf karena ketidakakuratan data C1 dengan Sirekap yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan.

R
KPU Minta Maaf, Akui Konversi Angka C1 ke Sirekap Tidak Akurat

PORTAL BONTANG – Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, meminta maaf atas banyaknya kasus ketidakakuratan data antara C1 dan Sirekap.

Permintaan maaf dari KPU ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada upaya manipulasi dalam penggunaan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurut Hasyim, Formulir Model C1-Plano yang diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat dipantau dan disaksikan oleh semua pihak.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, 17 Februari 2024: Sepanjang Hari Cerah

Ia menambahkan bahwa KPU akan terus mengunggah Formulir Model C1-Plano agar masyarakat dapat terus memantau prosesnya.

Namun, Hasyim mengakui adanya ketidakakuratan dalam konversi data oleh sistem Sirekap.

“Jika sistem membaca data dengan kurang akurat atau tepat, akan dilakukan koreksi agar sesuai dengan formulir yang diunggah,” ujarnya, dikutip Portalbontang.com dari Info Publik, Sabtu 17 Februari 2024.

Baca Juga: Gempa Bumi 3,1 M Guncang Tasikmalaya

Sirekap, berdasarkan laman KPU, adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Aplikasi ini bertujuan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Meski hasil yang ditampilkan oleh KPU merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan merupakan hasil akhir Pemilu 2024.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kanker Sarkoma: Jenis, Gejala, dan Penyebabnya

KPU menyatakan bahwa publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu