PORTAL BONTANG – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, yang dibentuk pada September 2023, telah mencapai beberapa pencapaian penting dalam penanggulangan narkoba.
Dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Indonesia, Satgas Narkoba telah berhasil menangkap 17.707 orang tersangka dan menyelamatkan 17 juta jiwa dari bahaya narkotika, menurut Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.
Irjen Asep menekankan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Kontrol Kolestrol dengan Konsumsi 5 Makanan Lezat Ini
“Kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” ucapnya, dikutip Portalbontang.com dari Info Publik.
Satgas Narkoba telah menangani 11.918 laporan polisi dan berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 2,3 ton sabu, 964 ribu butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 4,1 juta butir obat keras.
“Satgas Narkoba Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Asep.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Satgas Narkoba antara lain, penangkapan 140 kilogram sabu oleh Satgas Narkoba Sumsel, 92 kilogram sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut.
Ada pula 88 kilogram sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Selain itu, Satgas Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti 39,57 kilogram sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, 8 Februari 2024: Waspada Hujan Petir
Dalam periode Januari hingga Februari 2024, Satgas Narkoba berhasil menyita sabu seberat 467,74 kilogram, ekstasi sebanyak 242.224 butir, ganja seberat 598,51 kilogram.
Selain itu, ada pula kokain seberat 5,85 kilogram, tembakau gorila seberat 8,27 kilogram, heroin seberat 85 gram, ketamin seberat 2,11 kilogram, dan obat keras sebanyak 946.052 butir.
Para tersangka dijerat berdasarkan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Mereka juga mendapat hukuman denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Selain itu, mereka juga dijerat berdasarkan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A