Jokowi Pamer Ijazah Asli dan Jawab Sindiran Kacamata Rusak

Jokowi tampilkan ijazah asli dari SD hingga UGM, tanggapi isu kacamata & tudingan Roy Suryo soal foto palsu ijazah.

R
Jokowi Pamer Ijazah Asli dan Jawab Sindiran Kacamata Rusak

Portalbontang.com, Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya menjawab langsung sorotan publik tentang keaslian ijazah yang selama ini dipertanyakan.

Di tengah maraknya tudingan manipulasi foto dalam dokumen pendidikan, Jokowi menunjukkan berkas aslinya dari SD hingga perguruan tinggi, sekaligus menjawab isu soal kacamata yang tak lagi ia kenakan seperti di foto ijazah.

Berlokasi di kediamannya di Solo pada Rabu, 16 April 2025, Jokowi menghadirkan para wartawan untuk menyaksikan langsung penampilan fisik ijazahnya.

Baca Juga: Pemkot Bontang Luncurkan Program Kesehatan Mental untuk Mahasiswa, Hadapi Lonjakan Gangguan Psikologis di Era Digital​

Ia membuka satu per satu dokumen dari SDN Tirtoyoso, SMPN 1 Surakarta, SMAN 6 Surakarta, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Saya baru memutuskan untuk memperlihatkan kepada Bapak-Ibu baru tadi malam,” ungkap Jokowi di depan awak media.

Ia pun berseloroh sambil memperlihatkan map tempat menyimpan dokumen-dokumen itu, “Kalau ini stopmap asli dari UGM, kalau yang ini bukan,” ujarnya sambil tersenyum.

Ketika ditanya soal fotonya yang berkacamata dalam ijazah tapi kini tak pernah terlihat mengenakan kacamata, Jokowi menjawab santai, “Oh yang itu sudah pecah,” singkatnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kematian Wartawan Situr Wijaya di Hotel Jakarta, Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penanganan

Roy Suryo: “99,9 Persen Itu Bukan Jokowi”

Sebelumnya, pernyataan Roy Suryo dalam sebuah podcast menggegerkan publik. Ia mengklaim bahwa foto dalam ijazah Jokowi adalah hasil rekayasa.

“Saya pastikan itu bukan Jokowi, 99,9 persen itu bukan Jokowi,” ujar Roy Suryo tegas dalam siaran bersama Abraham Samad.

Baca Juga: iPhone 17 Pro Hadir September 2025: Desain Baru, Kamera 48MP, dan Fitur AI Canggih

Roy menuding bahwa foto tersebut milik orang lain yang memiliki kemiripan, dan menyebut ada indikasi manipulasi visual.

Ia bahkan mempertanyakan skripsi Jokowi yang dianggap tak memiliki lembar pengesahan dosen.

UGM & Mahfud MD: Ijazah Jokowi Sah

Menanggapi kontroversi tersebut, pihak Universitas Gadjah Mada melalui Wakil Rektor Pendidikan, Prof. Wening Udasmoro, menegaskan bahwa Jokowi benar-benar menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM dan lulus secara sah.

“Kami siap menunjukkan bukti akademik jika dibutuhkan di pengadilan,” jelas Wening.

Baca Juga: Tak Hanya Pasien, Dokter Kandungan di Garut Diduga Juga Lecehkan Perawat, dan Bidan

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan bahwa UGM adalah institusi akademik bereputasi tinggi dan tidak mungkin memalsukan ijazah.

Meskipun belum secara eksplisit mengajukan gugatan, Jokowi memberi sinyal kuat akan mengambil tindakan hukum atas tudingan tidak berdasar ini.

“Saya menunjukkan ini untuk menjawab keraguan publik, bukan karena ada kewajiban hukum,” tegasnya.

Adapun gugatan terhadap keaslian ijazah ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Solo oleh kelompok yang menamakan diri TIPU UGM. Namun sejauh ini, belum ada keputusan final.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bontang Hadiri Pelantikan Pengurus RT Loktuan: Insentif Naik, Fokus pada Penanganan Stunting dan Kemiskinan

Kontroversi ijazah Jokowi pertama kali mencuat pada masa kampanye pemilu lalu dan kembali memanas menjelang Pilpres 2029, di mana eksistensi figur Jokowi tetap berdampak besar dalam politik nasional.

Isu ini juga menjadi senjata politik bagi beberapa pihak yang masih mempertanyakan integritas pejabat publik di era digital.

Di sisi lain, survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 72% responden tetap percaya pada kredibilitas Jokowi meskipun isu ijazah terus bergulir.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Catut Nama Ketua Muhammadiyah Bontang Lewat WhatsApp

Dukungan publik dianggap masih kuat karena gaya komunikasi Jokowi yang terbuka dan sederhana. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu