Portalbontang.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperketat pengawasan terhadap ruang digital Indonesia.
Langkah terbaru, pemerintah memanggil raksasa infrastruktur internet global, Cloudflare, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional, khususnya terkait kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing.
Melansir siaran resmi InfoPublik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi telah menggelar pertemuan daring dengan perwakilan Cloudflare pada Selasa (25/11/2025). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas peringatan kewajiban pendaftaran yang sebelumnya telah dilayangkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menekankan bahwa meski pemerintah bersikap tegas, pendekatan dialogis tetap menjadi prioritas.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujarnya.
Cloudflare Siap Buka Kanal Khusus
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Cloudflare, Carly Ramsey (Head of Public Policy APAC) dan Smrithi Ramesh (Lead for Government Outreach APAC), menunjukkan sikap kooperatif.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menyatakan komitmennya untuk mempelajari regulasi PM Kominfo No. 5/2020.
Kabar baiknya, Cloudflare sepakat untuk mendukung pemberantasan konten negatif di Indonesia dengan cara yang lebih konkret.
“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” jelas Dirjen Alexander.
Meskipun Cloudflare menjelaskan posisinya hanya sebagai penyedia infrastruktur—yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung—penyediaan kanal khusus ini dinilai pemerintah sebagai langkah maju dalam kolaborasi keamanan siber.
Wajib Daftar, Tak Ada Pengecualian
Kendati dialog berjalan positif, Kemkomdigi menegaskan bahwa kewajiban administratif tidak bisa ditawar. Cloudflare, yang masuk dalam daftar 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan, tetap wajib mendaftar secara resmi di Indonesia.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegas Alexander Sabar.
Pemerintah memastikan akan terus memantau proses kepatuhan ini secara transparan dan profesional. Jika Cloudflare atau PSE Lingkup Privat lainnya abai, Kemkomdigi siap mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Dirjen. ***