Tambang Nikel di Raja Ampat Beroperasi Lagi Atas Perintah Presiden, Menteri LH: Akan Kami Tinjau 2 Bulan Sekali

Tambang nikel PT GAG di Raja Ampat beroperasi lagi setelah diaudit. Menteri LH pastikan dampak bisa dimitigasi dengan pengawasan intensif per 2 bulan.

M
Tambang Nikel di Raja Ampat Beroperasi Lagi Atas Perintah Presiden, Menteri LH: Akan Kami Tinjau 2 Bulan Sekali

Portalbontang.com, Jakarta – Aktivitas penambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, yang sempat menjadi polemik, resmi beroperasi kembali sejak 3 September 2025.

Pemerintah memastikan keputusan ini diambil setelah melalui audit lingkungan yang ketat dan di bawah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa lampu hijau diberikan setelah peninjauan data menunjukkan pelaksanaan tambang telah memenuhi aturan lingkungan yang memadai.

“Bapak Presiden ingin dilakukan penataan yang lebih serius, sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan dari tambang PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” ujar Hanif dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Minggu (14/9/2025).

Sebagai jaminan atas kelestarian lingkungan di kawasan yang dikenal sebagai surga bahari tersebut, Hanif menegaskan bahwa Presiden telah memerintahkan intensifikasi pengawasan. Frekuensi peninjauan yang semula dilakukan setiap enam bulan sekali kini akan diperketat.

“Bapak Presiden juga meminta pada kami melakukan intensifikasi pengawasan, biasanya 6 bulan, kami akan lakukan lebih rapat, mungkin 2 bulan sekali akan kami tinjau langsung,” papar Hanif.

Sebelumnya pada Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menegaskan bahwa PT GAG Nikel secara legal diizinkan beroperasi di kawasan tersebut.

“PT GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” ujar Hanif dalam jumpa pers di Jakarta, 8 Juni 2025 lalu.

Meskipun seluruh dokumen perizinan telah dinyatakan lengkap, pemerintah mengakui adanya beberapa pelanggaran minor.

Namun, Hanif memastikan hal tersebut masih dalam batas toleransi dan akan terus dipantau secara ketat melalui mekanisme pengawasan yang baru. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu