Bukan Cuma Faktor Alam, Menteri LH Ungkap ‘Biang Kerok’ Banjir Bali yang Telan 17 Nyawa

Menteri LH Hanif Faisol ungkap penyebab banjir Bali. Alih fungsi lahan dan sampah disorot, pemerintah siap tempuh jalur hukum.

M
Bukan Cuma Faktor Alam, Menteri LH Ungkap ‘Biang Kerok’ Banjir Bali yang Telan 17 Nyawa

Portalbontang.com, Tabanan – Tragedi banjir Bali dan tanah longsor yang merenggut 17 nyawa menjadi sorotan serius pemerintah pusat.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, yang meninjau langsung lokasi bencana, mengungkap sejumlah faktor krusial yang diduga menjadi penyebab utama, sekaligus memberi sinyal keras akan menempuh jalur hukum.

Dalam kunjungannya di Tabanan, Bali, Sabtu (13/9/2025), Menteri Hanif menyatakan bahwa tata kelola lingkungan di Pulau Dewata belum berfungsi optimal. Ia secara khusus menyoroti masifnya konversi lahan yang tidak terkendali.

“Konversi lahan-lahan pertanian dan hutan wajib dihindari sebisa-bisanya,” ujar Hanif tegas.

Menurutnya, pengembangan pariwisata yang menjadi andalan Bali harus diimbangi dengan inovasi yang tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

Selain alih fungsi lahan, Hanif juga menunjuk timbulan sampah yang menyumbat sistem drainase sebagai faktor lain yang memperparah banjir Bali.

Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan ada unsur pelanggaran aturan lingkungan yang berkontribusi pada bencana ini, proses hukum akan ditegakkan.

“Nanti kami tetap dalami, ada hal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kami akan tegakkan hukum,” papar politikus PAN tersebut.

“Kami sudah menyampaikan kepada Bapak Gubernur kalau memang diperlukan, kami akan turun untuk melakukan penegakan hukum maupun penguatan tata lingkungan itu,” sambungnya.

Sebagai informasi, banjir bandang menerjang tujuh kabupaten/kota di Bali pada Rabu (10/9/2025) setelah diguyur hujan lebat.

Hingga Jumat (12/9/2025), data BPBD Bali mencatat 17 korban jiwa. Akibat bencana ini, Bali kini berstatus tanggap darurat hingga 17 September 2025. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Tempo

Menu