Polemik Berakhir Damai, Ferry Irwandi dan Kapuspen TNI Saling Memaafkan

Polemik antara Ferry Irwandi dan TNI berakhir damai. Usai dialog, keduanya saling memaafkan dan memastikan tidak ada proses hukum lebih lanjut.

M
Polemik Berakhir Damai, Ferry Irwandi dan Kapuspen TNI Saling Memaafkan

Portalbontang.com, Jakarta – Polemik yang sempat memanas antara CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya menemui titik akhir yang damai.

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan rekonsiliasi dan menutup isu dugaan tindak pidana yang sempat mencuat.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ferry Irwandi melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (13/9/2025), setelah ia melakukan dialog langsung dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah.

Dalam keterangannya, Ferry mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut berhasil meluruskan berbagai kesalahpahaman yang menjadi pangkal persoalan.

“Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menuturkan bahwa dalam dialog tersebut, terjadi momen saling memaafkan.

Ia menyebut Kapuspen TNI menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang telah ia hadapi, dan Ferry pun melakukan hal yang sama sebagai respons atas dampak polemik ini terhadap institusi TNI.

“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ujarnya.

Dengan adanya itikad baik dari kedua belah pihak, Ferry Irwandi memastikan bahwa tidak akan ada kelanjutan proses hukum terhadap dirinya.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan besar yang diterimanya dari publik.

“Jadi kawan-kawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua,” tulisnya.

Kesepakatan damai ini meredakan ketegangan yang sempat terjadi di ruang publik dan menjadi penanda bahwa dialog dapat menjadi jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan perselisihan. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @irwandiferry

Menu