Presiden Jawab Aspirasi Publik: Tunjangan DPR Dicabut, Anggota Bermasalah Ditarik dari Parlemen

Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas merespons demonstrasi. Anggota DPR yang keliru dicopot, TNI/Polri diperintahkan tindak tegas perusuh.

M
Presiden Jawab Aspirasi Publik: Tunjangan DPR Dicabut, Anggota Bermasalah Ditarik dari Parlemen

Portalbontang.com, JakartaPresiden RI, Prabowo Subianto mengambil dua langkah tegas yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam menyikapi gelombang demonstrasi yang melanda Jakarta dan sejumlah kota besar.

Dalam pernyataan resminya melalui Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 31 Agustus 2025, Prabowo mengumumkan sanksi keras bagi anggota DPR yang bermasalah sekaligus memerintahkan aparat keamanan untuk menindak tanpa kompromi segala bentuk anarkisme yang mengarah pada upaya makar.

Pernyataan ini disampaikan Presiden setelah menggelar pertemuan darurat dengan seluruh pimpinan lembaga tinggi negara dan ketua umum partai politik, baik dari koalisi pemerintah maupun oposisi.

Tampak hadir mendampingi Presiden antara lain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, serta para ketua umum partai politik.

Langkah pertama yang diumumkan adalah sanksi tegas di ranah politik. Menjawab aspirasi murni masyarakat, Presiden menyatakan para ketua umum partai politik telah setuju mengambil tindakan terhadap legislator mereka.

“Para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” ujar Presiden.

Langkah tegas yang dimaksud adalah pencabutan keanggotaan dari parlemen bagi anggota DPR yang dianggap mengeluarkan pernyataan keliru dan kontroversial. “Mereka masing-masing dicabut dari keanggotannya di DPR RI,” tegasnya.

Selain itu, pimpinan DPR juga akan mengambil langkah korektif internal, termasuk mencabut kebijakan kontroversial.

“Akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ungkap Presiden.

Langkah kedua adalah perintah tegas di bidang keamanan. Sembari menghormati kebebasan berpendapat, Presiden memperingatkan adanya gejala tindakan melawan hukum yang menyusupi aksi massa.

“Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum. Bahkan ada yang mengarah terhadap makar dan terorisme,” kata Presiden.

Untuk itu, Presiden memberikan perintah langsung kepada aparat keamanan untuk tidak ragu dalam bertindak.

“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengerusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum,” perintahnya.

Di sisi lain, Presiden memastikan aspirasi murni dari masyarakat akan tetap didengar dan ditindaklanjuti. Ia telah meminta pimpinan DPR dan jajaran pemerintah untuk membuka pintu dialog seluas-luasnya dengan perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Menu