Muhammadiyah Desak Presiden Evaluasi Keanggotaan RI di Board of Peace: Soroti Peran Trump hingga Iuran Rp17 Triliun

Muhammadiyah secara resmi menyampaikan pandangan dan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).

M
Muhammadiyah Desak Presiden Evaluasi Keanggotaan RI di Board of Peace: Soroti Peran Trump hingga Iuran Rp17 Triliun

Portalbontang.com, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menyampaikan pandangan dan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).

Melalui surat resmi dan policy brief tertanggal 6 Februari 2026, Muhammadiyah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam struktur BoP, termasuk posisi Donald Trump sebagai ketua seumur hidup serta besaran iuran keanggotaan yang dinilai membebani negara.

Langkah ini diambil setelah Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 5 Februari 2026 yang melibatkan pakar dan diplomat. BoP sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan usulan Presiden Donald Trump pada September 2025 dan didukung oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2803.

Kritik Keras: BoP Menyerupai "Perusahaan Politik Privat"


Dalam kajiannya, Muhammadiyah memberikan catatan kritis terhadap struktur BoP yang menetapkan Donald Trump sebagai Ketua seumur hidup dan satu-satunya pemegang hak veto.

Muhammadiyah menilai pengaturan ini berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal menyerupai “perusahaan politik privat”, bukan lembaga multilateral yang akuntabel.

Kewenangan besar yang dimiliki Ketua BoP dikhawatirkan memicu penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force) untuk kepentingan politik tertentu, bukan semata untuk perlindungan warga sipil Palestina.

Selain itu, Muhammadiyah memandang Charter (Piagam) BoP tidak memuat peta jalan (roadmap) menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa lembaga tersebut tidak akan menyentuh akar persoalan, yakni pengakhiran penjajahan Israel atas Palestina.

Sorotan Iuran Rp17 Triliun


Isu finansial juga menjadi perhatian utama. PP Muhammadiyah menyoroti kewajiban iuran anggota tetap BoP sebesar USD 1 Milyar atau sekitar Rp17 triliun. Muhammadiyah menyarankan agar Indonesia tidak terburu-buru menjadi anggota tetap mengingat besarnya iuran dan risiko penyalahgunaan dana.

Sebagai alternatif, pemerintah disarankan menegosiasikan agar kontribusi dana tersebut diarahkan khusus untuk membiayai operasi pasukan dan misi kemanusiaan Indonesia di Gaza.

Jika dana tetap disetorkan, Indonesia harus mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut digunakan untuk pembangunan kembali Gaza dan pelayanan publik mendasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Rekomendasi Strategis: Desak Kemerdekaan Palestina atau Mundur


Meskipun Pemerintah RI telah memutuskan bergabung dengan BoP, Muhammadiyah merekomendasikan langkah taktis agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi. Beberapa poin rekomendasi tersebut antara lain:
  • Revisi Charter BoP: Indonesia harus mendesak agar Charter BoP diselaraskan dengan Resolusi DK PBB No. 2803 dan menyatakan tujuan kemerdekaan Palestina secara terbuka.
  • Keanggotaan Palestina: Mengingat Israel masuk dalam BoP, Indonesia perlu memperjuangkan agar Palestina juga menjadi anggota.
  • Tanggung Jawab Israel: Indonesia harus tetap konsisten menuntut Israel mempertanggungjawabkan kejahatan genosida dan pembersihan etnik (ethnic cleansing) terhadap rakyat Palestina.

Dalam poin rekomendasi terakhirnya, Muhammadiyah menegaskan opsi pengunduran diri. Apabila rekomendasi strategis tersebut tidak dijalankan atau tidak disepakati—khususnya oleh Amerika Serikat dan Israel—maka sesuai janji Presiden Prabowo yang telah beredar di media, Indonesia perlu mempertimbangkan untuk mundur dari keanggotaan BoP.

Surat pandangan ini ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syafiq A. Mughni, M.A., dan Sekretaris H. M. Izzul Muslimin, S.IP. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu