PORTAL BONTANG – Pengurus Daerah Muhammadiyah Bontang menggelar konferensi pers untuk menjelaskan status tanah wakaf Masjid Al Ikhlas di wilayah Gunung Sari, Bontang Selatan. Hal ini untuk merespon berbagai spanduk yang terpasang di sekitar masjid.
Padahal, diketahui status tanah wakaf Masjid Al Ikhlas tersebut telah berkekuatan hukum tetap untuk dikelola oleh Pengurus Daerah Muhammadiyah Bontang. Hal ini disampaikan Majelis Hukum dan HAM, Lilik Rukitasari dan Ketua PDM Bontang, H. Mustamar dalam pers rilisnya, Minggu, 14 Mei 2023.
Memang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang setelah putusan Mahkamah Agung pada Februari tahun 2022 belum pernah merilis secara resmi dan luas kepada masyarakat. “Maka dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang akan kami sampaikan,” jelasnya, dikutip PortalBontang.com dari Bontangmu.com.
Kata Lilik, persoalan wakaf Masjid Al Ikhlas Kota Bontang telah selesai dengan dikeluarkannya keputusan Kasasi Mahkamah Agung dengan No. 924 K/Ag/2019 tertanggal 28 November 2019 dan dengan Putusan Upaya Luar biasa yang telah diajukan oleh pihak ahli waris dengan hasil Putusan PK pada No. 3 PK/Ag/2022 tertanggal 16 Februari 2022.
“Pada intinya memberikan hak pengelolaan ada pada Muhammadiyah Kota Bontang dengan amar keputusan Kasasi Mahkamah Agung (No. 924 K/Ag/2019 tertanggal 28 November 2019),” jelasnya.
Dalam amar putusan tersebut, di antaranya menyatakan bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bontang berhak mengelola tanah wakaf yang di atasnya dibangun Masjid Al Ikhlas Muhammadiyah Kota Bontang yang terdiri dari tanah wakaf H. Muchtar seluas 414 meter persegi sesuai dengan Ikrar Wakaf Nomor W2/03/01/IV/2008 tanggal 6 April 2008.
Kemudian, tanah wakaf H. Junaidi/Hj. Buaedah seluas 314,875 meter persegi sesuai dengan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/04/01/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008. Serta tanah yang dibeli oleh oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bontang dari H. Muchtar seluas 647,5 meter persegi sesuai dengan Surat Pernyataan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/05/I/1999 tanggal 11 Januari 1999.
Dalam amar putusan tersebut, PDM Bontang juga berhak melaksanakan pengelolaan dan pengurusan serta menetapkan dan mengangkat pengurus/takmir dan atau imam masjid untuk memakmurkan Masjid Al Ikhlas Muhammadiyah Kota Bontang.
“Atas dasar tersebut, maka pada 1 Agustus 2022 Pihak Muhammadiyah berusaha untuk mengajukan perubahan nazhir kepada Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bontang, tetapi BWI baru merespon berdasarkan atas surat bernomor E.07/BWI – BTG/01/2023 tertanggal 12 Januari 2023 yang pada intinya meminta Muhammadiyah Kota Bontang untuk menyampaikan permohonan ke KUA Bontang Selatan untuk ditelaah persyaratannya,” jelasnya.
Salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia ini akhirnya mendatangi pihak KUA Bontang Selatan pada 30 Januari 2023, untuk menkonsultasikan permasalahan tersebut. Tetapi pihak KUA berdalil pihak Muhammadiyah hanya sebagai pihak pengelola, dengan dasar pertimbangan hakim pada putusan kasasi dan berdalil nazhirnya adalah nazhir perseorangan, yang artinya masih hak dari pewakif yang masih hiduplah berwenang untuk menunjuk nazhirnya;
“Atas pandangan KUA tersebut, maka pihak Muhammadiyaah meminta penjelasan tersebut seyogyanya dibuat secara tertulis kepada Muhammadiyah Kota Bontang. Namun hingga kini penjelasan secara tertulis sebagaimana yang disampaikan oleh KUA belum pernah diterima oleh Muhammadiyah Kota Bontang,” katanya.
Karena terdapat perbedaan pandangan, Muhammadiyah melihat pula dalam pertimbangan hakim pada Putusan PK halaman 11 dikatakan, “Alasan-alasan PK atas dasar Novum tidak dibenarkan oleh karena Bukti PK 1 – PK 10 bukan merupakan novum yang bersifat menentukan sehingga bukti-bukti tersebut tidak dapat mematahkan fakta bahwa tanah-wakaf tanah wakaf a quo telah diserahkan pengelolaannya kepada nazir in casu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bontang dan secara nyata mulai dari penggalangan dana, pembangunan, maupun aktivitas kegiatan masjid dikelola oleh Muhammadiyah Kota Bontang sesuai dari keinginan pihak wakif untuk kepentingan ibadah maupun pengembangan agama Islam dengan tidak menutup akses pihak muslim manapun.
“Dikarenakan berdasarkan atas informasi yang tidak resmi, diketahui Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bontang telah memberikan SK Penggantian Nazhir periode Tahun 2023 – 2028 yang berarti hasil rekomendasi dari KUA Bontang Selatan kepada pihak ahli waris pewakif,” ucapnya.
Sebab adanya perbedaan pandangan tersebut dan adanya spanduk-spanduk atau hal lain yang muncul yang dipandang dapat menjadikan pemahaman yang salah kepada masyarakat luas, maka pihak Muhammadiyah Kota Bontang mengambil beberapa langkah berikut.
Pertama, atas perbedaan pandangan tersebut, pada dasarnya Muhammadiyah Kota Bontang telah berkonsultasi kepada Pengadilan Agama Kota Bontang dan akan memintakan fatwa atas pemahaman pertimbangan hakim dan amar yang telah diputus oleh Mahkamah Agung tersebut.
Kedua, bahwa atas lahirnya SK Penggantian Nazhir periode tahun 2023 – 2028 tersebut, pihak Muhammadiyah Kota Bontang telah membuat surat tertanggal 12 Mei 2023 kepada Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bontang dan KUA Bontang Selatan dalam rangka meminta penjelasan dan salinan dokumen tersebut secara resmi dengan dasar alasan sebagai berikut:
1) Bahwa lahirnya SK Penggantian Nazhir periode Tahun 2023 – 2028 dapat menjadikan keputusan MA seperti tidak menyelesaikan masalah;
2) Bahwa lahirnya SK Nazhir ini menjadi perkara ini seperti berulang kembali, padahal telah diketahui bersama persoalan tersebut selesai dengan Keputusan dari Pengadilan Mahkamah Agung;
3) Bahwa dikhawatirkan dapat menjadikan ketidakpastian hukum.
“Langkah berikutnya yang dilakukan oleh Muhammadiyah Kota Bontang adalah melakukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas SK Nazhir yang telah dikeluarkan tersebut,” tegasnya.
Jika di dalam pembuatan SK tersebut ada suatu perbuatan mal administrasi, kata Lilik, maka Muhammadiyah Kota Bontang akan membawa masalah tersebut ke Ombudsman.
Selain itu, terhadap surat-surat yang kami ajukan ke KUA Bontang Selatan dan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bontang, jika tidak ditanggapi sebagaimana ketentuan UU NO.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka akan dibawa ke sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kaltim di Samarinda.
“Demikian informasi ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, diharapkan tidak ada provokasi yang dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif, serta sebagai negara hukum, perbedaan pandangan dan perbedaan pendapat atau perselisihan yang ada, sebaiknya tetap diselesaikan dengan cara hukum dan sudah seharusnya semua pihak tetap tunduk atas putusan hukum yang ada,” pungkasnya. ***