PortalBontang.com
Kamis, 30 November 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika, Minta Pemerintah Lakukan Kajian Ganja Medis

MuhammadMuhammad
21 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika, Minta Pemerintah Lakukan Kajian Ganja Medis

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945. (Tangkapan Layar mkri.id)

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945.

Permohonan uji materi UU Narkotika kepada MK tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

BacaJuga

3 Mahasiswa Palestina Ditembak di Vermont AS

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kaltim

Asosiasi Pengusaha Nasyiatul Aisyiyah Jatim Gelar Bazar Kemanusiaan untuk Palestina

Orientasi Kader Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan, Wujudkan Remaja yang Sehat

Dalam putusan yang dibacakan Rabu, 20 Juli 2022, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Uji materi UU Narkotika ini, menurut pemohon untuk menjadi jalan penggunaan ganja untuk kepentingan medis atau pengobatan.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan nomor 106/PUU-XVIII/2020 tertandatangani Ketua MK Anwar Usman dan anggota yang dikutip PortalBontang.com dari dokumen yang dirilis MK, mahkamah menyebut diperlukan kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.

“Pemanfaatan narkotika golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagaimana diuraikan tersebut di atas, sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Daniel mengatakan kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang kiranya ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.

Mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.

Meskipun pemanfaatan narkotika di beberapa negara lain telah digunakan secara sah dan legal sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, kata Daniel, namun fakta hukum tersebut tidak serta merta dapat dijadikan parameter pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan di semua negara, termasuk Indonesia.

“Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda, baik jenis bahan narkotikanya, struktur dan budaya, hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” ujar Daniel.

Hakim Konstitusi Suhartoyo pun mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan termasuk perubahan undang-undang.

Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: Ganja MedisMahkamah KonstitusiMKUU Narkotika
ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERBARU

3 Mahasiswa Palestina Ditembak di Vermont AS

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kaltim

Asosiasi Pengusaha Nasyiatul Aisyiyah Jatim Gelar Bazar Kemanusiaan untuk Palestina

Orientasi Kader Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan, Wujudkan Remaja yang Sehat

Pelindo Group Dapat Apresiasi, Konsistensi Jaga Keandalan Distribusi BBM di Pelabuhan Jawa Tengah

Program Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan Digelar di Sekolah-Madrasah Muhammadiyah Medan

TERPOPULER

  • Cara Mengunci Browser Google Chrome Dengan Password

    Cara Mengunci Browser Google Chrome Dengan Password

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat 9 Juni 2023, Makna Doa Sapu Jagat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Mahasiswa Palestina Ditembak di Vermont AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Proses Produksi sebagai Supply Chain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • jumat berkah
  • lazismu
Next Post
Gugatan Content Creator Soal Pencemaran Nama Baik Ditolak MK

Gugatan Content Creator Soal Pencemaran Nama Baik Ditolak MK

logo

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist