PORTAL BONTANG – Dua Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni Samboja dan Samboja Barat tidak terlibat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tak masuknya Samboja dan Samboja Barat dalam RTRW tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani usai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD Kukar, Kamis 12 Januari 2023 lalu.
Alasan mengapa Kecamatan Samboja dan Samboja Barat tidak masuk RTRW Kukar, yakni lantaran kedua kawasan tersebut telah masuk lingkup wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengungkapkan bahwa hanya sebagian dari wilayah tersebur saja yang tidak masuk RTRW.
Sebab, menurutnya hanya sebagian wilayah dari dua kecamatan itu saja yang masuk dalam lingkup IKN Nusantara.
“Masih masuk, kan hanya sebagian wilayah saja itu yang masuk wilayahnya IKN,” ucap Sunggono saat dihubungi pewarta, Sabtu 14 Januari 2023.
Sementara itu, Sunggono mengatakan bahwa terkait dengan pengesahan Raperda RTRW itu, saat ini telah dibahas dan menunggu untuk disahkan saja.
“Untuk pengesahan raperdanya itu sekarang masih menunggu keterangan dulu dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan sudah dibahas juga dengan pusat kemarin,” ungkapnya.
“Artinya sudah dibahas hanya saja belum ditetapkan,” sambungnya.
Selain itu, saat disinggung mengenai apakah Kecamatan Samboja dan Samboja Barat masih menjadi bagian dari Kukar atau tidak, Sunggono menjawab jika dua kecamatan tersebut masih masuk dalam lingkup Kukar.
“Masih, masih jadi bagian Kukar,” pungkasnya. ***