PORTAL BONTANG – Dengan banyaknya kasus perundungan atau bullying di lingkungan satuan pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk lebih gencar mensosialisasikan aturan yang dibuatnya.
Aturan terkait perundungan tersebut yakni Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dorongan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.
Ia menyatakan, sosialisasi tentang Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 jika dimasifkan, akan mampu mencegah terjadinya kasus perundungan yang sudah berulang kali terjadi.
“Kementerian PPPA mendorong sosialisasi lebih masif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 untuk mengurangi angka perundungan di satuan pendidikan. Perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi tantangan bagi kita semua. Karena itu, semua pihak baik pengawas, pendidik, dan sesama siswa harus aktif mencegah perundungan,” ujar Nahar.
Meskipun sosialisasi tersebut ranah dari Kemendikbud, Nahar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Disiplin Positif Guru Cerdas bagi pendidikan/tenaga pendidikan dan pengelola pondok pesantren dalam rangka pencegahan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Hal ini perlu digencar lantaran bisa memberikan manfaat besar bagi warga di institusi pendidikan.
Nahar juga mengajak kepada masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan maupun perundungan kepada lembaga-lembaga yang menangani kasus tersebut. Baik pihak yang mengalami, mendengar, melihat, ataupun mengetahui kasus tersebut. ***