PortalBontang.com
Senin, 25 September 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Mahfud MD: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop-UKM Batal

MuhammadMuhammad
23 November 2022
Reading Time: 2 mins read
Mahfud MD: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop-UKM Batal

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap NDN pegawai Kantor Kementerian Koperasi dan UKM dibatalkan. (Tayangan Kanal Yuotube Kemenko Polhukam)

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap NDN pegawai Kantor Kementerian Koperasi dan UKM dibatalkan.

Dengan dibatalkannya SP3, lanjut Mahfud MD, maka konsekuensinya proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan, begitu juga saksinya dianggap terlibat yaitu A, T dan H supaya terus diproses di Pengadilan.

BacaJuga

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Polres Bontang Bongkar Jaringan Narkoba di Muara Badak

Tapak Suci Bontang Resmi Operasikan Depo Isi Ulang Air Minum Tirta Surya

Kemenkes Siap Luncurkan Nyamuk Wolbachia, Cegah Penyebaran DBD di Bontang

Hal itu menjadi bagian dari hasil rapat bersama tentang kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kemenko UKM, yang dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Polri, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementeriam Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 21 November 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

“Alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Kecuali pengaduan dapat dicabut,” tegas Mahfud MD dalam update Kemenko Polhukam yang dikutip PortalBontang.com dari Info Publik, Rabu 23 November 2022.

Menko Polhukam menyatakan tidak ada restorative justice terhadap kejahatan serius seperti pemerkosaan itu.

“Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke Pengadilan,” tegas Mehfud.

Menteri Mahfud menegaskan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice.

“Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya. Jelas itu tidak bisa,” jelas Mahfud. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

Editor: Muhammad
Sumber: Info Publik

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: Kekerasan SeksualKemenkop-UKMMahfud MDMenkopolhukam
ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERBARU

Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

Kapolri Tutup Rangkaian Pesmaba UMM 2023

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Khutbah Jumat 15 September 2023, Perintah Islam Menjaga Laut

Redmi Pad SE: Tablet Murah Meriah dengan Spesifikasi Premium

TERPOPULER

  • PPPK tenaga teknis 2.155 Formasi PPPK akan Dibuka Pemkab Kutim Tahun Ini Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Bontang, 204 Orang ke Tahap Berikutnya

    Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengunci Browser Google Chrome Dengan Password

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Bontang Diumumkan, 122 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Bontang Diumumkan, 163 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • jumat berkah
  • lazismu
Next Post
CR7 Resmi Tinggalkan Manchester United

CR7 Resmi Tinggalkan Manchester United

logo

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist