PORTAL BONTANG – Gubernur Papua, Lukas Enembe dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan pencegahan ke luar negeri itu telah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Permintaan pencekalan terhadap Lukas Enembe telah diajukan KPK pada Rabu, 7 September 2022.
“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta soal pencekalan Lukas Enembe oleh KPK, dikutip PortalBontang.com dari situs resminya.
Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” ujar Surya.
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
Menurut Roy, Lukas Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin 12 September 2022.
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua dikutip dari detikcom. ***