PORTAL BONTANG – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sempat mengusulkan agar perwira aktif TNI-Polri bisa ditugaskan di kementerian atau lembaga.
Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
Merespons usulan Luhut, Presiden Joko Widodo menegaskan belum ada keputusan mendesak agar perwira TNI-Polri dapat bertugas di kementerian atau lembaga.
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” kata Jokowi usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022 dikutip PortalBontang.com dari CNBC Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan Luhut saat memberikan pengarahan dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut.
Luhut mengatakan, aturan tersebut nantinya dapat mengatur secara terperinci tugas perwira TNI di kementerian/lembaga.
Namun, eks Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan tidak semua perwira TNI bisa ditugaskan di kementerian/lembaga.
“Seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana,” tegasnya. ***