PORTAL BONTANG – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang diterbitkan untuk lebih melindungi para korban kekerasan seksual. Tidak hanya berkaitan dengan jenis kekerasannya, tetapi hak yang dimiliki korban jua.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri. Di dalam UU TPKS, korban kekerasan seksual dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi dalam kasus yang ia alami.
Ketentuan restitusi tersebut tertuang di dalam pasal 30 UU TPKS. Pasal 30 tersebut tertuang bahwa restitusi merupakan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang timbul akibat penderitaan korban, pengganti biaya perawatan medis korban dan ganti kerugian lain yang diderita korban kekerasan seksual.
“Memang di dalam UU TPKS tidak hanya mengatur soal tindak pidana saja. Untuk restitusi kekerasan seksual juga telah diatur dalam UU TPKS. Restitusi nantinya diputuskan melalui pengadilan. Selain restitusi, korban juga berhak mendapatkan layanan pemulihan,” jelas Kholid.
Di dalam UU TPKS, restitusi terpidana sangat mengedepankan tanggung jawab si terpidana itu sendiri. Mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.
Bahkan, restitusi menjadi pidana pokok terpisah dari pidana pokok terkait hukuman kurungan badan bagi pelaku kekerasan seksual.
“Jadi bagi korban ini merupakan angin segar, jangan takut untuk melapor karena ancaman berat bagi pelaku sudah jelas dan tertera dalam peraturan,” tegasnya. ***