PortalBontang.com
Senin, 25 September 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Advertorial

Lindungi Korban, UU TPKS Juga Beri Hak Ganti Rugi

Tim Portal BontangTim Portal Bontang
13 November 2022
Reading Time: 1 min read
Kenali Dampak Kekerasan Berbasis Gender Online uu tpks

Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri. (Hld/Portal Bontang)

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang diterbitkan untuk lebih melindungi para korban kekerasan seksual. Tidak hanya berkaitan dengan jenis kekerasannya, tetapi hak yang dimiliki korban jua.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri. Di dalam UU TPKS, korban kekerasan seksual dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi dalam kasus yang ia alami.

BacaJuga

Pelangi Expo 2022 Malam Ini akan Dimeriahkan Tari Pecut Samandiman

Pelangi Expo 2022 Resmi Dibuka Wali Kota Bontang

Pelangi Expo 2022 Segera Digelar, Catat Tanggalnya

Angka IPG dan IDG Masih Rendah, DKP3A Kaltim: Komitmen Pimpinan OPD Menentukan

Ketentuan restitusi tersebut tertuang di dalam pasal 30 UU TPKS. Pasal 30 tersebut tertuang bahwa restitusi merupakan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang timbul akibat penderitaan korban, pengganti biaya perawatan medis korban dan ganti kerugian lain yang diderita korban kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

“Memang di dalam UU TPKS tidak hanya mengatur soal tindak pidana saja. Untuk restitusi kekerasan seksual juga telah diatur dalam UU TPKS. Restitusi nantinya diputuskan melalui pengadilan. Selain restitusi, korban juga berhak mendapatkan layanan pemulihan,” jelas Kholid.

Di dalam UU TPKS, restitusi terpidana sangat mengedepankan tanggung jawab si terpidana itu sendiri. Mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.

Bahkan, restitusi menjadi pidana pokok terpisah dari pidana pokok terkait hukuman kurungan badan bagi pelaku kekerasan seksual.

“Jadi bagi korban ini merupakan angin segar, jangan takut untuk melapor karena ancaman berat bagi pelaku sudah jelas dan tertera dalam peraturan,” tegasnya. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: DKP3A KaltimKekerasan SeksualUPTD PPA KaltimUU TPKS
ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERBARU

Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

Kapolri Tutup Rangkaian Pesmaba UMM 2023

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Khutbah Jumat 15 September 2023, Perintah Islam Menjaga Laut

Redmi Pad SE: Tablet Murah Meriah dengan Spesifikasi Premium

TERPOPULER

  • PPPK tenaga teknis 2.155 Formasi PPPK akan Dibuka Pemkab Kutim Tahun Ini Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Bontang, 204 Orang ke Tahap Berikutnya

    Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengunci Browser Google Chrome Dengan Password

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Bontang Diumumkan, 122 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Bontang Diumumkan, 163 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • jumat berkah
  • lazismu
Next Post
Emban Tugas Berat, UPTD PPA Kaltim Harap Ada Peningkatan Fasilitas Tak Bayar Restitusi, Harta Kekayaan Terpidana Kekerasan Seksual Disita Negara

Tak Bayar Restitusi, Harta Kekayaan Terpidana Kekerasan Seksual Disita Negara

logo

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist