PORTAL BONTANG – Sesuai amanat konstitusi UUD 1945, anak harus dilindungi dan perlu didorong kualitas hidup anak-anak Indonesia.
Salah satu aspek untuk mewujudkannya ialah dengan memastikan anak-anak terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari perilaku bullying atau perundungan.
Menurut Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani, perilaku bullying atau perundungan akan mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi anak.
Bahkan, dampak yang lebih luas bagi negara Indonesia, ialah tidak terciptanya Generasi Indonesia Emas Tahun 2045.
“Pelaku bullying turut berkontribusi dalam menciptakan negara Indonesia yang mudah dikuasai oleh negara asing. Karena Sumber Daya Manusia (SDM) kita akan menjadi loss generation atau generasi yang hilang.”
“Jadi kita akan sulit mendapatkan Generasi Indonesia Emas Tahun 2045. Dampaknya bagi korban bullying yaitu masa depannya dapat terganggu. Hal ini juga dapat berdampak pada sulitnya menciptakan Generasi Indonesia Emas Tahun 2045,” jelas Rini.
Oleh sebab itu, Kementerian PPPA terus mendorong agar pihak sekolah melakukan pencegahan dalam proses pendidikan pada anak.
Salah satunya dengan membuat SOP dalam penanganan kasus kekerasan pada anak yang terjadi di sekolah dan bersinergi dengan lembaga layanan yang ada di daerah.
Rini juga menginformasikan, bagi anak – anak, atau masyarakat yang mendengar, atau melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perlakuan bullying, dapat melaporkannya ke layanan pengaduan SAPA 129, melalui Call Center 021-129, atau melalui WhatsApp pada nomor 08111-129-129. ***