Besok Tahun Baru Imlek, Kenali Aturan Bagi-bagi Angpau

Tahun Baru Imlek akan jatuh pada Sabtu besok, 10 Februari 2024. Kenali dulu aturan dalam bagi-bagi angpau untuk orang-orang terdekat.

R
Besok Tahun Baru Imlek, Kenali Aturan Bagi-bagi Angpau

PORTAL BONTANG – Sabtu besok, 10 Februari 2024 merupakan Tahun Baru Imlek. Seperti tradisi biasanya, ada yang disebut bagi-bagi angpau.

Angpau memang biasa dibagikan saat Tahun Baru Imlek. Namun yang perlu Anda tahu, ada aturan khusus dalam melakukannya.

Apa itu? Simak aturan bagi-bagi angpau dalam Tahun Baru Imlek, dikutip Portalbontang.com dari Indonesia Baik, Jumat 9 Februari 2024.

Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan Bagi Pasangan Muda

Kata angpau berasal dari dua suku kata, yaitu ang yang berarti merah dan pao yang bermakna amplop, sehingga angpau bisa dimaknai dengan amplop merah.

Angpau merupakan simbol peduli sesama, bentuk kepedulian dan berbagai kegembiraan antar-sesama terutama yang belum mampu.

Selain itu, angpau merupakan wujud ucapan syukur atas rezeki yang kita dapat selama setahun terakhir.

Baca Juga: Selisih 1 Detik, Brimob Polri Kalahkan Pasukan Elit Brasil COT di UAE SWAT Challenge 2024

Wujudnya adalah berbagi dengan orang yang lebih membutuhkan. Oleh sebab itu, memberikan angpau tidak boleh sembarangan.

Cara Memberikan Angpao di Tahun Baru Imlek

1. Amplop Angpau Harus Berwarna Merah

Baca Juga: 41 Proyek Strategis Nasional Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Amplop yang digunakan untuk memberi angpao haruslah merah dan terdapat nuansa merah.

Angpau berwarna merah ini menjadi lambang keberkahan dan keberuntungan bagi siapa yang menerima maupun memberikannya.

2. Tidak Boleh Diisi dengan Angka 4

Baca Juga: Dua Pria Ditangkap Polsek Sungai Pinang, 109 Poket Sabu Gagal Edar

Dalam tradisi Tionghoa, angka 4 menjadi angka yang dihindari. Sebab, dalam bahasa Mandarin, angka 4 memiliki pelafalan yang sama dengan kata ‘mati’.

3. Tidak Boleh Diisi Nomor Ganjil

Selain melarang angka 4, amplop angpau juga tidak boleh diisi dengan bilangan ganjil.

Baca Juga: Unmul Samarinda: Ada Potensi Nepotisme yang Membahayakan Indonesia

4. Tidak Boleh Dititipkan

Menurut tradisi, angpao harus diberikan langsung kepada penerima. Pemberian angpau tidak diperbolehkan dengan perwakilan. Jadi angpau tidak boleh dititipkan.

Itu dia aturan dalam bagi-bagi angpau di Tahun Baru Imlek. Jadi, sudah siapkan angpau buat orang-orang terdekat Anda? ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu