Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden (pilpres) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

R
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online

PORTAL BONTANG – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden (pilpres) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, wajib menggunakan hak pilihnya. Karena itu, untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih di pemilu 2024, maka harus mengeceknya.

Baca Juga: Cara Melacak HP Samsung yang Hilang dengan Mudah

Sebaliknya, jika data calon pemilih tidak terdapat dalam DPT Pemilu 2024, tidak dapat memilih. Karena itu, mereka harus segera mengonfirmasikannya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat. 

 Berikut cara mengecek DPT Pemilu 2024 secara online :

  1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  2. Pilih “Cek DPT Online” atau
  3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  5. Masukkan data berupa 

        – Kabupaten/kota sesuai KTP

        – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

  1. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
  2. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  3. Klik “Pencarian”
  4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  5. Jika data tidak terdaftar,akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!” 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT. Cahaya Karunia Sentosa, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

Para pemilih yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada 14 Februari 2024. Mereka akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut Cara mengecek DPT Pemilu 2024 secara online, semoga bermanfaat, terima kasih***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu